Garut – Pada tahun 2019 lalu, para petani penggarap di Perkebunan Hardjasari Selecta mendapat sertipikat tanah melalui program redistribusi tanah. Tanah yang diredistribusi tersebut, merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha PT Hardjasari (HGU Habis) yang kini dikenal dengan nama Perkebunan Selecta, seluas 107 ha, yang terdiri atas 543 bidang, untuk ±408 Kepala Keluarga dan kini sudah bersertipikat. Warga pun mendapat sertipikat hak milik (SHM) yang sebelumnya berstatus HGU garapan warga.

Parman, warga Kampung Penyekiran, Desa Sukawargi, Kabupaten Garut mengatakan bahwa mereka mendapat sertipikat tanah tersebut melalui proses yang panjang dan tidak mudah. Namun, kini ia bersyukur karena melalui sertipikat tanah yang ia pegang, ia mendapat bantuan prasarana dan sarana pengembangan perbenihan kentang, yang merupakan program upland dari Kementerian Pertanian.

“Alhamdullilah, berkat sertipikat tanah, kini saya mendapat bantuan bibit kentang dari Kementerian Pertanian. Tidak hanya saya saja, banyak juga masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah pada tahun 2019 kemari, mengajukan permohonan bantuan kepada dinas terkait,” ujar Parman, usai menerima bantuan tersebut pada kegiatan Sinergitas Program Pemberdayaan Sertipikat Hak Atas Tanah di Taman Teknologi Pertanian, Kabupaten Garut, Senin (12/10/2020).

Baca juga  Tingkatkan Kinerja Organisasi, IKAWATI Kementerian ATR/BPN Gelar Musyawarah Nasional yang Pertama

Parman mengungkapkan bahwa bibit kentang yang ia terima seberat tiga kilogram. Petani kentang tersebut berharap bahwa bibit kentang itu dapat menghasilkan panen seberat 1 kuintal atau 100 kilogram. “Saya berharap agar bisa panen dua kali, sehingga memperoleh hasil yang diharapkan,” ungkap Parman.

Lebih lanjut, Parman mengatakan bahwa sertipikat tanah itu seperti jimat, yang tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. “Ketika mendapat sertipikat tanah, perasaan saya serta warga lain sangat senang karena ini menjadi bukti bahwa tanah ini sudah ada kepemilikan yang sah diakui hukum sehingga tidak ada ada yang mengganggu lagi. Sertipikat tanah itu kami anggap sebagai jimat, yang tidak bisa dihilangkan sampai kapanpun. Saya berharap sertipikat tanah ini bisa diwariskan turun temurun dari saya hingga ke anak cucu,” ujar Parman.

Sembari tersenyum lebar, Parman mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkat sertipikat tanah yang ia peroleh tersebut. “Terima kasih buat Kementerian ATR/BPN karena telah meredistribusi tanah Perkebunan Selecta. Mudah-mudahan menjadi berkah bagi petani sehingga petani jadi makmur dan menambah penghasilan,” kata Parman.

Baca juga  Gali Kompleksitas serta Tantangan Pembangunan Wilayah Pesisir, Kementerian ATR/BPN Inisiasi Kolaborasi Lintas Sektor

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN bersama tiga kementerian lain, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 27 November 2017, yang isinya melakukan kerja sama dan mendukung pemberdayaan hak atas tanah masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi guna mendukung kegiatan tersebut. (Tim PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya