Garut – Program Reforma Agraria merupakan program yang saat ini terus didorong oleh pemerintah. Melalui program ini, masyarakat dapat mengembangkan perekonomiannya melalui aset reform serta akses reform. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya berperan pada aset reform melalui program redistribusi tanah serta legalisasi aset, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan kegiatan akses reform melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kabupaten Garut merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang identik dengan pertanian. Hal ini menjadi dasar pemerintah menjadikan Kabupaten Garut sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam kegiatan penyaluran bantuan pemberdayaan bagi masyarakat pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). “Hari ini sangat istimewa bagi kita semua, karena sertipikat tanah merupakan sesuatu yang berharga, harus dijaga dengan sangat. Sertipikat tanah itu sudah seperti jimat,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra usai menyaksikan penyerahan bantuan kepada petani pada kegiatan Sinergitas Program Pemberdayaan SHAT, secara daring, di Taman Teknologi Pertanian, Kabupaten Garut, Senin (12/10/2020).

Sertipikat tanah memang seperti jimat karena harus dijaga. Bagi petani, apabila sawah yang mereka garap bersertipikat, maka sawah tersebut dapat menjamin keberlangsungan hidup pemiliknya. “Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kehadiran negara diwujudkan dalam empat hal, yakni peruntukan, lalu kedua ada penggunaan. Dua hal tadi sangat terkait dengan ekonomi. Kemudian ada penyediaan serta pemeliharaan. Semua ini terkait tanah dan penting untuk kita jaga betul,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Surya Tjandra mengatakan bahwa Kabupaten Garut memang merupakan lokasi percontohan program pemerintah terkait pemberdayaan SHAT. Ia menekankan ini merupakan langkah awal. “Metode ini menjadi sarana kita belajar bersama. Pelajari di mana kekurangan dan kelebihannya. Kita akan wujudkan Memorandum of Understanding (MoU) tiga tahun lalu dengan melibatkan tiga atau empat kementerian terkait dengan Garut ini sebagai langkah awal,” ujar Surya Tjandra.

Tanggal 27 November 2017 lalu telah ditandatangani MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi dan Usaha Koperasi Menengah, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pemburu Ikan. “Penyaluran bantuan kepada petani pada hari ini merupakan implementasi dari MoU tiga tahun lalu dan merupakan inisiasi Kementerian ATR/BPN, melalui Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra yang giat mendorong agar kegiatan ini benar-benar berjalan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Iskandar Simorangkir pada kesempatan yang sama.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Iskandar Simorangkir juga mengungkapkan bahwa bantuan yang disalurkan pada hari ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah terhadap para petani maupun usaha kecil dan menengah (UKM). “Adanya pandemi Covid-19 membuat para pelaku UKM terdesak. Usaha mereka banyak yang merugi karena physical distancing sehingga akhirnya modal hanya habis untuk kebutuhan rumah tangga. Presiden sudah mengeluarkan banyak program untuk menjaga daya beli masyarakat, antara lain Bantuan Presiden (Banpres), ada juga Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro serta ada KUR mikro. Ini dilakukan karena pemerintah menyadari yang paling terkena dampak pandemi adalah pelaku UKM,” kata Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan.

Bupati Garut, Rudi Gunawan mengapresiasi kegiatan penyaluran bantuan pada hari ini. Ia mengungkapkan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Garut, sejak tahun 2014 terus mendukung program pemerintah. “Program pertanahan redistribusi tanah sudah berjalan sejak tahun 2015. Program ini berhasil menurunkan tingkat kemiskinan hingga dua persen, yang tentunya juga meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Bupati Garut.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Rencana 100 Hari Kerja Menteri ATR/Kepala BPN

Pada kegiatan tersebut disalurkan program KUR, bantuan benih sayuran hortikultura, bantuan bibit padi, jagung dan kedelai, bantuan sarana dan prasarana pengembangan kentang (program upland), bantuan hibah produktif, bantuan benih dan pakan nila serta penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi. (RH/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya