Jakarta – Kewajiban negara membentuk Bank Tanah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengharuskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut. “Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.

Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyusun draft Peraturan Pelaksanaan UU CK. “Pembahasan mengenai ini juga akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka. Sebab ini tidak ada yang ditutup-tutupi karena tujuan UU ini adalah supaya pemerintah lebih efektif mengelola negeri ini dengan cara mengurangi regulasi,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Seperti yang dikemukakan di atas, Bank Tanah merupakan institusi Pemerintah Republik Indonesia, yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah. Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa komite ini dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketuanya. “Kedua menteri nantinya akan ditunjuk oleh Presiden. Lalu, ada dewan pengawas. Dewan Pengawas terdiri dari perwakilan dari pemerintah serta profesional. Perwakilan pemerintah ditunjuk oleh pemerintah sendiri, sedangkan dari profesional akan kita cari orang-orang yang mengerti pertanahan lalu akan diajukan oleh DPR RI untuk disetujui,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Terima Sertipikat Tanah Elektronik Satu Lembar dari Menteri AHY, Pengusaha Mebel di Jateng: Tidak Khawatir Karena Simpel dan Aman

“Setelah itu ada direksi, yang diangkat oleh Presiden. Institusinya ini akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain, yang fungsinya sebagai check and balance, dalam mengambil keputusan. Selain itu, dewan pengawas, fungsinya untuk mengawasi. Jangan sampai nanti bank tanah ini tidak ada yang mengawasi, isinya terdiri dari birokrat serta independen. Lalu, ada direksi. Bank Tanah akan bekerja dekat dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bank tanah merupakan land manager, yang sebenarnya sudah diterapkan Singapura. Ia menjelaskan bahwa dahulu pemerintah Singapura juga tidak punya tanah, namun berkat bank tanah, pemerintah mereka mengelola banyak tanah. “Bank Tanah kita, juga akan berkembang. Ke depan akan ada kantor-kantor, mungkin akan berbarengan di Kantor Pertanahan, namun dengan fungsi yang berbeda, yakni land manager serta land regulator,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN tidak memungkiri bahwa awalnya bank tanah merupakan institusi kecil, namun dengan gerak yang cepat. “Dalam tahun 2020 ini, Insya Allah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah,” kata Sofyan A. Djalil.

Kebijakan bank tanah merupakan suatu penegasan bahwa tanah berfungsi sosial dan itu dapat dijamin oleh negara.
Sofyan A. Djalil megklarifiasi informasi tidak benar/hoaks mengenai Bank Tanah. Bank Tanah bukanlah suatu lembaga yang mengadopsi sistem Hindia Belanda, yakni domein verklaaring. “Ada yang mengatakan bahwa Bank Tanah akan menghidupkan kembali domein verklaaring, itu tidak benar sama sekali. Domein verklaaring adalah deklarasi negara di mana tanah yang tidak dikuasai atau tidak bisa ditunjukkan hak miliknya akan diklaim sebagai tanah negara, sementara bank tanah akan mengelola tanah-tanah terlantar dan ini kemudian diredistribusikan. Jadi, konsepnya beda,” pungkas Sofyan A. Djalil. (RH/TA/AF)

Baca juga  Pembenahan Aset PLN sebagai Upaya Kementerian ATR/BPN Melegalisasi Aset Negara

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya