Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah berjalan sejak tahun 2017. Dalam periode tahun 2017 hingga tahun 2019, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 28 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dimulai dengan target 5 juta bidang tanah di tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sukses melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo, yang menginginkan percepatan pendaftaran tanah-tanah milik masyarakat.
Sebagai informasi, produk yang dihasilkan melalui PTSL ada dua, yakni Peta Bidang Tanah atau PBT serta Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT.
Memasuki tahun 2020, dunia mengalami pandemi virus Covid-19. Target PTSL pun disesuaikan karena anggaran kegiatan PTSL digunakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Namun demikian jajaran Kementerian ATR/BPN tetap bekerja keras untuk menyelesaikan target yang telah ditentukan. “Realisasi PTSL pada tahun ini sudah mencapai 86,2 persen,” ujar Dirjen PHPT pada Rapat Pimpinan Nasional Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangrilla, Jakarta, Selasa (06/10/2020).
Target utama pelaksanaan PTSL adalah menghasilkan desa/kelurahan serta kota/kabupaten lengkap. Dalam paparannya, Dirjen PHPT mengungkapkan bahwa sudah 284 desa dari 11 Provinsi yang diusulkan menjadi desa/kelurahan lengkap. “Proses untuk menetapkan desa/kelurahan lengkap adalah melalui validasi buku tanah. Validasi buku tanah dilakukan terhadap usulan desa/kelurahan lengkap yang buku tanahnya valid 98 persen,” ujar Suyus Windayana.
Lebih lanjut, terkait usulan desa/kelurahan lengkap, Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) mengusulkan 3 kabupaten/kota yang berstatus desa/kelurahan lengkap. Menurut Dirjen SPPR R. Adi Darmawan, ketiga daerah tersebut yaitu Kota Batam, Kota Salatiga, serta Kabupaten Klungkung. “Kegiatan desa/kelurahan lengkap ini dibiayai DIPA Ditjen SPPR tahun 2020, sedangkan untuk lima wilayah kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta juga sudah berstatus kelurahan lengkap dibiayai dengan anggaran daerah,” ujar Dirjen SPPR.
Selain metode kerja, kesuksesan program PTSL juga didukung oleh peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ATR/BPN serta Surveyor Kadaster Berlisensi atau SKB. Menurut Dirjen SPPR, jumlah ASN maupun SKB adalah 12.960 orang serta didukung juga oleh 181 Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi. “Ruang lingkup pekerjaan mereka meliputi pemeliharaan data pendaftaran tanah, pengadaan tanah dan kegiatan pertanahan lainnya,” papar R. Adi Darmawan.
Inspektur Jenderal, Sunraizal mengatakan bahwa, sebagai auditor internal, jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) sudah melakukan audit sejak tahun 2017 sampai 2019, sebagai bukti pembinaan pengelolaan anggaran serta akuntabilitas program PTSL. Ada empat aspek yang telah diperiksa oleh Itjen, yaitu aspek keuangan/anggaran, overlapping, aspek pengukuran serta aspek administrasi. “Yang kami periksa adalah berkas, Satuan Tugas (Satgas) Tim PTSL, cetak berkas baik PBT atau SHAT, serta pajak berupa BPHTB,” kata Sunraizal. (RH/LS/RE).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya