Jakarta – Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang menjalankan program Reforma Agraria melakukan Rapat kerja (Raker) dengan Komite 1 (satu) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan agenda Pelaksanaan Reforma Agraria dan Masalah Pertanahan di Daerah secara virtual pada Rabu (23/09/2020).

Pada kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang penting dan harus dipercepat. “Sekarang pemerintah Presiden RI Joko Widodo serius memikirkan Reforma Agraria, berbagai regulasi dan inisiatif telah dilakukan untuk menata masalah ini,” kata Sofyan A. Djalil.

Inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terus dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mempercepat program Reforma Agraria. “Intinya kita akan berikan tanah ini kepada yang berhak menerima, membutuhkan, dan memanfaatkannya karena kalau tanah yang kita berikan tidak tepat kepada yang membutuhkan maka tidak akan membawa manfaat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A. Djalil menjelaskan lebih lanjut dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat mempermudah koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dengan pemerintan daerah. “GTRA dibentuk untuk mempercepat program Reforma Agraria yang dipimpin setiap kepala daerah di daerahnya masing-masing dan Kementerian ATR/BPN terlibat secara aktif. Dengan adanya GTRA, kita bekerja sama untuk mencapai target yang diharapkan pemerintah,” jelas pria kelahiran 23 September 1953 silam ini.

Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi
menuturkan bahwa Komite 1 DPD RI akan mendorong dan menindaklanjuti pertemuan hari ini dalam rangka memperkuat program dan menyosialisasikan kegiatan Kementerian ATR/BPN. “Dari komite 1 DPD RI kita akan membentuk tim pokja khusus terkait pertanahan yang akan bermitra dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam hal penyelesaian konflik di 34 provinsi agar komite 1 DPD RI dapat dilibatkan untuk membantu menyelesaikan konflik di daerah dengan cepat,” tuturnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN dan Kemenko Bidang Perekonomian melakukan Rapat Koordinasi

Konflik pertanahan terkadang sering terjadi di beberapa daerah seperti pelepasan kawasan hutan pada TORA. Untuk itu diperlukan koordinasi dan komunikasi yang kuat antara pemangku kepentingan guna menyelesaikannya. “Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berbeda, ATR/BPN di bawah Kemenko Perekonomian sedangkan KLHK dibawah Kemenko Marvest dan pada DPR RI berbeda komisi. Hanya di Komite 1 DPD RI itu sama dan harapannya dapat terjalin komunikasi lebih intensif,” ujar Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra.

Pada Raker ini selain didampingi oleh Wamen ATR/Waka BPN, Menteri ATR/Kepala BPN juga didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto dan diikuti oleh anggota dan senator DPD RI dari 34 Provinsi di Indonesia. (JR/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya