Jakarta – Pengangguran seringkali menjadi masalah tersendiri di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Penyebab dari pengangguran, berkaitan dengan minimnya lapangan pekerjaan. Akan sangat mengkhawatirkan jika kondisi perekonomian Indonesia di waktu mendatang akan memburuk dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran, bukan hanya karena pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu adanya kebijakan yang dapat menciptakan lapangan kerja, misalnya dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“RUU Cipta Kerja dibentuk karena pemerintah sadar jika pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir hanya kurang lebih 5%. Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% – 6,0% sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Karena kondisi saat ini penambahan angkatan kerja setiap tahunnya 2,5 juta orang per tahun sedangkan lapangan pekerjaannya tidak banyak,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, dalam acara ATR/BPN Goes To Campus melalui video conference Selasa (22/09/2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa betapa sulitnya mengurus perizinan usaha di Indonesia yang dinilai menyebabkan efektivitas investasi yang rendah. “Saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja, maka dilakukan penyederhanaan. RUU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan izin agar para pengusaha bisa membuka usaha dengan mudah. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha,” ungkapnya.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap Indonesia dapat menjadi negara yang Full Employment yaitu kondisi di mana masyarakat angkatan kerja mendapatkan pekerjaan sehingga tingkat pengangguran di sebuah negara menjadi rendah. “Memang bukan suatu hal yang mudah karena basis penduduk kita yang padat, tetapi hal tersebut dapat terwujud jika perekonomian kita naik di angka lebih dari 5%. Saya berharap Indonesia di masa depan, penciptaan lapangan kerja lebih banyak dibandingkan suplai tenaga kerja,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, mengatakan jika RUU Cipta Kerja dibuat tidak untuk menghapus sepenuhnya perizinan. “Apabila risikonya tinggi, tentu harus tetap menggunakan izin, beda dengan yang risikonya rendah. Dalam RUU Cipta Kerja perizinan membuka usaha akan berbasis risiko yang dihitung dari tingkat dan potensi bahaya seperti kesehatan, keselamatan, lingkungan serta pemanfataan sumber daya,” tuturnya.

Baca juga  Pastikan Tidak Ada Pungli, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah secara Door to Door di Bumi Agung Pesawaran

Andi Tenrisau juga menyampaikan untuk dapat mengurangi pengangguran di Indonesia, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui RUU Cipta Kerja. Dengan RUU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Acara ATR/BPN Goes To Campus yang dimoderatori oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, diikuti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) se-Sumatra dengan tema “Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja” juga dilakukan diskusi. Seperti salah satu hal yang disampaikan oleh Sofi dari Aliansi BEM FISIP se-Sumatra, yang mempertanyakan apakah RUU Cipta Kerja ini sebagai cara untuk memudahkan jalur investasi menjadi satu pintu dan bukankah hal tersebut lebih banyak menimbulkan konflik. Menanggapi hal tersebut, Andi Tenrisau menyatakan jika hal tersebut tidak benar jika menimbulkan lebih banyak konflik karena yang terjadi dengan RUU Cipta Kerja akan mampu menciptakan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif.

Baca juga  Kolaborasi dan Sinergi, Aspek Utama Pencegahan Korupsi di Instansi Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pusat Aliansi BEM FISIP se-Sumatra, Teuku Rizza Muly mengapresiasi adanya diskusi online mengenai RUU Cipta Kerja. “Aliansi BEM ini sudah ada sejak 7 tahun yang lalu dan salah satu agenda yang disoroti yaitu mengenai pertanahan atau agraria. Sehingga diharapkan dengan adanya diskusi dapat menjalin kepercayaan serta memberikan saran mengenai RUU Cipta Kerja yang didorong oleh Pemerintah,” ujarnya. (TA/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya