Jakarta – Urbanisasi merupakan perpindahan masyarakat yang bermukim di pedesaan ke perkotaan. Sejak pembangunan di berbagai daerah marak dilakukan, urbanisasi semakin tidak terbendung. Dampaknya adalah timbulnya kota yang tidak ramah lingkungan serta munculnya kawasan kumuh di perkotaan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa untuk menata kondisi permukiman dan perkotaan dibutuhkan upaya kreatif. “Creative regulation ini sesuai perkembangan zaman. Salah satu contohnya adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) yang dibentuk dengan metode omnibus law,” ujar Sofyan A. Djalil saat membuka diskusi webinar Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) melalui video conference, Jumat (11/09/2020).
Peremajaan perkotaan memang sudah sangat mendesak karena saat ini masalah yang dihadapi oleh masyarakat adalah banjir serta kemacetan. Melalui penataan ruang kawasan perkotaan, tentunya masyarakat bisa berharap mendapat ruang hidup yang lebih baik. “Nantinya di dalam RUU CK, akan dikenalkan Komisi Tata Ruang. Dalam komisi ini nantinya masyarakat dapat bersuara terkait penataan ruang daerahnya. Setiap pihak juga dapat memberikan masukan dan saran dalam merevisi tata ruang daerah mereka,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada webinar yang mengambil tema “Tatanan Regulasi Peremajaan Kota Pada Underulitized Space” ini IRAI mengangkat masalah perkotaan di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, DKI Jakarta yang penting untuk dilakukan peremajaan. Banyaknya properti ruko yang terbengkalai menjadi bukti bahwa daerah ini banyak ditinggalkan dan akses yang terbatas karena adanya kebijakan ganjil genap. “Apa yang terjadi di Cideng dikarenakan adanya regulasi yang beku, tidak berpikir out of the box. Regulasi yang beku ini bisa kita perbaiki dengan menampung semua ide-ide kreatif. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan diskresi. Dalam diskresi ini harus menampung aspirasi publik serta dapat merespon kondisi yang terjadi saat ini,” kata Sofyan A. Djalil.
“Kondisi yang terjadi saat ini memang banyak dan harus kita perbaiki. Kita tidak bisa berpikir parsial. Pengelolaan peremajaan wilayah perkotaan bisa dengan sistem private public partnership dengan dukungan pemerintah juga bisa, dikarenakan pemerintah akan kesulitan karena nantinya akan terbentur anggaran,” sambung Sofyan A. Djalil.
Dukungan pemerintah terhadap peremajaan perkotaan serta pemukiman masyarakat sudah juga dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Plt. Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN, Ruminah mengatakan konsolidasi tanah merupakan konsep penataan dan peremajaan wilayah tanpa menggusur. “Pemerintah saat ini mendorong Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). KTV merupakan inovasi pemerintah, yang merupakan upaya yang extraordinary di perkotaan terutama di kampung-kampung kota, kawasan di sekitar pusat ekonomi,” kata Plt. Direktur Konsolidasi Tanah.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) juga mendukung peremajaan perkotaan serta pemukiman masyarakat. Menurut Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sudah mengatur hal tersebut. “Kebijakan pembangunan bidang perumahan dan pemukiman dilakukan dengan tiga pendekatan yakni sisi permintaan atau demand side, lalu sisi pasokan atau supply side serta enabling environment. Untuk supply chain, nantinya kita akan melakukan peremajaan kota secara inklusif serta konsolidasi tanah dalam rangka kota tanpa pemukiman kumuh,” kata Tri Dewi Virgiyanti.
Keinginan membuat wilayah perkotaan dan pemukiman masyarakat yang lebih baik juga menjadi tujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Melalui Kepala Sub Direktorat Wilayah I, Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman, Airyn Saputra Harahap, Kementerian PUPR, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berfokus pada peremajaan wilayah perkotaan dan pemukiman masyarakat. “Turunan dari PP ini adalah Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2018. Dalam Permen tersebut ada dua instrumen, yakni pencegahan dan peningkatan kualitas. Dalam pencegahan, kita melakukan pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat,” jelas Airyn Saputra Harahap (RH/RK).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya