Yogyakarta – Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pemerintah daerah mengadakan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai strategi untuk percepatan penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Yogyakarta, Kamis (10/09/2020) di Grand Dafam, Bantul. “Membangun Desa Mandiri Budaya, Membangun Reforma Agraria” menjadi tema rakor GTRA DIY tahun 2020.

“Rapat GTRA ini merupakan bagian untuk mempercepat Reforma Agraria agar mendapat perhatian serius dari semua pihak. Pelaksanaan Reforma Agraria tentu mempunyai ciri khas yang berbeda dari satu daerah ke daerah lain,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil yang turut menghadiri rapat tersebut melalui daring.

Sofyan A. Djalil menjelaskan pelaksanaan Reforma Agraria dalam kerangka Redistribusi Tanah di DIY telah dilakukan sejak dulu melalui pelepasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten kepada masyarakat yang menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai tanah tersebut dalam bentuk pemberian hak dari Kasultanan dan Kadipaten ke bentuk bukti hukum seperti letter c dan daftar register lainnya yang tercatat secara administrasi desa.

Selain melaksanakan Reforma Agraria di DIY, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga masif melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah semua tanah terdaftar dengan jelas, masyarakat akan dapat kepastian hukum dengan begitu akses ekonomi akan terbuka sehingga bisa menciptakan kemakmuran untuk rakyat.

“Pemerintah DIY sendiri memiliki empat soko guru yang dijadikan acuan dalam membangun desa mandiri budaya, karena melibatkan masyarakat pedesaan maka budaya harus menjadi akar yang memulai proses tersebut,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Gelar Ibadah Paskah Bersama Tahun 2021

Reforma Agraria dan membangun desa mandiri budaya, keduanya diharapkan bertemu pada pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan produksi. “Objek Reforma Agraria bertemu dengan objek kebudayaan pada kesejahteraan masyarakat di mana memerlukan faktor pembaharuan desa dari pertemuan desa itu memunculkan wirausaha desa yang disebut tetrapreneur,” ungkap Wakil Gubernur DIY Paku Alam X.

Penataan aset dan akses akan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah DIY dan akan menjadi acuan untuk mengedepankan nilai-nilai filosofis keistimewaan DIY yang merupakan warisan nenek moyang dengan mengutamakan masyarakat pedesaan.

“Potensi yang dimiliki oleh desa dan nilai-nilai kebudayaan yang masih melekat di masyarakat desa menjadi hal yang menarik untuk terus ditumbuhkembangkan untuk membangun desa berbasis kreatifitas dan partisipatif aktif masyarakat, karena desa memberikan keunggulan komperatif untuk meraih keuntungan,” ungkap Tri Wibisono Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana telah menjadi semangat baru bagi penguatan desa sebagai basis penghidupan melalui gagasan kemandirian desa merupakan bentuk hadirnya pengakuan negara akan kedaulatan, budaya, dan hak asal usul desa, tata pemerintahan dan tata sosial telah diwujudkan melalui pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di DIY.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang-Depok-Raya Bogor

Pemberdayaan model Global Gotong Royong Tetrapreneur (G2R) yang dilaksanakan DIY akan menjadi model penciptaan gerakan wirausaha berkelanjutan berbasis empat pilar yaitu rantai wirausaha, pasar wirausaha, kualitas wirausaha, dan branding atau merek wirausaha yang semuanya melalui peran badan usaha milik desa atau bumdes. Integrasi nilai gotong royong yang ada dalam model tetrapreneur dapat menjadi sinergi bagi desa untuk mampu bersaing, bekerja sama dan beradaptasi untuk terus maju ke tatanan global masa depan. (NA/RO/AM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya