Jakarta – Dalam rangka mewujudkan One Spatial Planning Policy yang ditargetkan rampung pada 2024, di tahun 2020 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang telah melakukan beberapa upaya. Selain dilakukan upaya percepatan penyediaan produk tata ruang, dilakukan pula berbagai terobosan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui diklat e-learning, dan sebagainya serta pengembangan Real Time Tata Ruang.
“Untuk diketahui, Real Time Tata Ruang merupakan Algoritma Expert System yang mengautomasi berbagai proses analisis dalam penyusunan dan pemanfaatan produk Rencana Tata Ruang,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam sambutannya saat Pembukaan Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Tingkat Dasar Angkatan II dan Tingkat Menengah tahun 2020 dengan Metode Blended Learning secara virtual pada Kamis (10/09/2020).
Lebih lanjut Abdul Kamarzuki menjelaskan pengaturan pemanfaatan ruang melalui Rencana Tata Ruang telah dibentuk dalam produk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dalam skala 1:1.000.000, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR Pulau/Kepulauan) dalam skala 1:500.000, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) dalam skala 1:250.000, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dalam skala 1:50.000, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab./Kota) dalam skala 1:50.000 dan 1:25.000 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam skala 1:5.000. “Produk RTR ini untuk menjawab tumpang tindih pengaturan ruang,” ucap Dirjen Tata Ruang.
Di samping itu, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturan pemanfaatan ruang dan memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, Dirjen Tata Ruang mengatakan bahwa seluruh rencana pemanfaatan ruang perlu diintegrasikan menjadi satu dalam rencana tata ruang. “Seluruh produk Rencana Tata Ruang harus terintegrasi, termasuk dengan pengaturan penataan ruang pesisir dan perairan, pengaturan penataan ruang kehutanan dan pengaturan penataan ruang berdasarkan hierarki penataan ruang. Karena, ke depan, perencanaan ruang menuju One Spatial Planning Policy yang mengintegrasikan seluruh pengaturan ruang sektoral ke dalam 1 produk hukum Rencana Tata Ruang,” ujar Abdul Kamarzuki.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Tata Ruang mengungkapkan ketersediaan RDTR kabupaten/kota yakni sampai dengan Juni 2020 telah terbit 65 Perda RDTR dari target 2000 RDTR, kemudian juga sudah ada 21 Perda RDTR yang diintegrasikan dengan pelayanan Online Single Submission (OSS). “Untuk itu perlu upaya percepatan penyelesaian RDTR Kabupaten/Kota melalui perubahan kewenangan penetapan RDTR yaitu Perda menjadi Peraturan Kepala Daerah,” kata Dirjen Tata Ruang.
Seusai Dirjen Tata Ruang membuka Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Tingkat Dasar Angkatan II dan Tingkat Menengah tahun 2020 dengan Metode Blended Learning secara virtual, Kepala Pusat Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN Deni Santo menyampaikan harapannya kepada peserta pelatihan RDTR Tingkat Dasar dan Menengah. “Bagi peserta pelatihan RDTR tingkat dasar diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu memahami muatan dan prosedur penyusunan RDTR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
“Bagi peserta Pelatihan RDTR Tingkat Menengah diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu Menyusun konsep RDTR dengan baik dan benar sehingga dapat membantu percepatan penyelesaian RDTR Kabupaten/Kota dari masing-masing peserta,” imbuh Deni Santo. (LS/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya