Jakarta – Mewujudkan institusi yang berintegritas dan berkualitas merupakan cita-cita di setiap institusi atau lembaga di manapun tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Pelatihan Zona Integritas dengan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh atau distance learning secara virtual, Rabu (09/09/2020).
Zona Integritas (ZI) harus dimulai dari komitmen pimpinan dan jajarannya dan implementasinya dilakukan konsisten. “Seluruh satuan kerjan Kementerian ATR/BPN dapat mencanangkan ZI di setiap kantornya dan nantinya akan menghasilkan wilayah bebas korupsi, bebas dan melayani,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal dalam pembukaan Pelatihan Zona Integritas.
Lebih lanjut Irjen Kementerian ATR/BPN mengatakan kepada para peserta harus melayani masyarakat karena institusi Kementerian ATR/BPN sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian. “Pelayanan kita terdapat dua yaitu internal dan eksternal, internal kita mendukung kegiatan teknis sementara pelayanan eksternal kepada masyarakat yang mana sangat besar dampak pengaruhnya kepada perekonomian. Maka dari itu kita harus melayani dengan baik, pelayanan kita tak boleh terhambat, tidak boleh ditunda-tunda,” kata Sunraizal.
Moderator kali ini yang juga Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Deni Santo menuturkan tujuan pelatihan kali ini ialah agar peserta diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pemerintah dan layanan sektor publik yang berkualitas, bersih dan menghadirkan budaya profesional serta layanan prima dalam diri setiap pegawai. “Pelatihan ini sifatnya memberikan kompetensi kepada seluruh Kepala satuan kerja dan jajaran untuk mampu membangun ZI dan tentu ini akan menjadi dukungan dalam peningkatan nilai Reformasi Birokrasi (RB) kita ke depan,” tutur Deni Santo.
Sebagai informasi perkembangan Nilai RB Kementerian ATR/BPN dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dan perkembangan yang signifikan, pada tahun 2017 mendapatkan nilai 64,65 selanjutnya tahun 2018 mendapatkan 68,25 dan terakhir pada tahun 2019 mendapatkan nilai 72,32. Beberapa satuan kerja (Satker) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota pun juga mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2018-2019 antara lain Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kota Surabaya, Kota Langsa, Kota Pekanbaru, Kota Pontianak, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kabupaten Gresik, Kota Metro dan Kabupaten Aceh Timur.
Dengan membangun ZI di lingkungan Kementerian ATR/BPN, ke depan diharapkan dapat mewujudkan WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di setiap Satker. “Dalam membangun ZI hal penting yang tidak boleh dikesampingkan yaitu mengenai SOP Ketepatan waktu, biaya, pelayanan, respon terhadap pengaduan,” kata Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal.
Pelatihan Zona Integritas diikuti oleh 1400 peserta terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan jajaran lingkungan Kementerian ATR/BPN. (JR/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya