Denpasar – Subak Sanggulan yang berada di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai obyek Konsolidasi Tanah beberapa tahun silam. Konsolidasi Tanah ini dilakukan dalam rangka menata kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang. Setelah sempat terhenti dan melalui berbagai macam kendala dan permasalahan, dengan kerja bersama berbagai pihak akhirnya Konsolidasi Tanah yang digagas Kementerian ATR/BPN di Subak Sanggulan kini tuntas.

“Terima kasih dukungan desa adat dan pemerintah daerah yang sudah banyak membantu hingga proses penataan pertanahan di Desa Sanggulan ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudy Rubijaya saat mengadiri upacara adat Melaspas yang menandai tuntasnya permasalahan Konsolidasi Tanah di Bali, Kamis (03/09/2020).

Lebih lanjut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali mengungkapkan kronologi hingga tercapainya kegiatan Konsolidasi Tanah sesuai dengan keinginan semua pihak. “Ini memang dulu pernah dilakukan kegiatan Konsolidasi Tanah, namun baru parsial, sebagian untuk menyediakan jalan bypass di depan, namun demikian tahap selanjutnya adalah menata, sehingga tuntas semuanya langkah-langkah penataan di Desa Sanggulan ini,” ungkapnya.

Tidak hanya memberikan aksesbilitas melalui Konsolidasi Tanah, penataan Desa Sanggulan juga telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat. “Dan Astungkare Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak sudah bisa ditetapkan hasil penataannya, ada akses jalan yang luar biasa untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk kegiatannya, dibangun sesuai dengan tata ruang, tata ruangnya disini adalah untuk pengembangan perkotaan ini sangat-sangat baik sekali dan juga dengan adanya penataan seperti ini yang pasti nilai tambahnya akan dinikmati masyarakat,” tambah Rudy Rubijaya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam penyelenggaraan Reforma Agraria demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup secara adil dan merata, serta untuk mendukung ketersediaan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca juga  Manisnya Potensi Pisang Mas Tanggamus

“Oleh sebab itu, pada tahun 2019 kita lakukan lagi penataan ulang melalui Konsolidasi Tanah. Prinsip konsolidasi tanah adalah dari masyarakat oleh masyarakat untuk masyarakat. Tanah masyarakat ditata dengan kesepakatan masyarakat dan nilai tambahnya dinikmati masyarakat,” kata Rudy Rubijaya.

Dengan dilakukan Konsolidasi Tanah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali menuturkan masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya. “Manfaatnya juga langsung dirasakan masyarakat, karena badan jalan sudah terbentuk sebelumnya, masyarakat jadi bisa mendapatkan akses jalan, selain itu harga tanah melonjak dari 35 jt/are menjadi 300 jt/are, dimana 1 are sama dengan 100 m2.

Pada Konsolidasi Tanah selain dilakukan penataan pertanahan menjadi lebih tertata dan berakses baik Kementerian ATR/BPN juga melakukan legalisasi aset tanah masyarakat. “Di samping itu, kita berikan juga sertipikat, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk memanfaatkan dan memiliki tanah ini,” tuturnya. (LS/WN)

Baca juga  Serahkan Sertipikat di Bandung, Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Kepala Kantah hingga Juru Ukur

#KementerianATR/BPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya