Dumai – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, melakukan penyerahan Sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) redistribusi tanah eks transmigrasi dan penyuluhan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat di Kelurahan Batu Tertitip, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau pada Rabu (26/08/2020).
Sebanyak 167 sertipikat diserahkan yang antara lain untuk Lahan Usaha 1 (LU I), Lahan Usaha 2 (LU II) serta Lahan Pekarangan. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma, Hermawan dalam sambutannya mengatakan dengan diberikan sertipikat masyarakat harus mengoptimalkannya. “Sertipikat ini memberikan kepastian hukum kepada kita semua, selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan yaitu dengan memanfaatkan tanah secara optimal,” katanya.
Aspirasi masyarakat timbul saat meninjau LU II yang menginginkan tanahnya tersebut ditanami padi atau dijadikan persawahan. Menanggapi hal tersebut, Hermawan mengatakan jika ingin lahan tersebut produktif dan optimal harus disertai infrastruktur yang memadai. “Kita harus panen setidaknya 2 (dua) atau 3 (tiga) kali dalam setahun tapi untuk itu dibutuhkan sarana pendukung seperti irigasi atau embung, untuk mempermudah panen, kemudian akses jalan di perbaiki dan butuh permodalan untuk mendapatkan benih, pupuk, obat-obatan dan sebagainya,” tuturnya.
Hermawan juga mengatakan bahwa teknologi budidaya yang memadai dapat meningkatkan panen secara signifikan dan juga perlu dibentuk lembaga yaitu koperasi. Dengan koperasi bisa mendapatkan permodalan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya, tetapi koperasi harus dibangun dengan sosialisasi yang baik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir mengatakan sertipikat ini harus dimanfaatkan dengan baik dan benar dalam mengelola tanahnya. “Kami datang kemari selain penyerahan sertipikat, kami juga ingin sertipikat ini dapat bermanfaat dalam hal mengelola tanah sehingga bagaimana memberdayakan masyarakat bisa membawa kemakmuran kepada mereka,” ujarnya.
Apresiasi diberikan oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Herdi Salioso, yang mengatakan bahwa penyerahan sertipikat ini bukti tanda keseriusan dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat. “Dengan diberikan sertipikat, masyarakat yang sudah menunggu 16 tahun menunggu dapat memanfaatkan lahannya dengan baik dan tidak perlu takut permasalahan lagi,” katanya.
Penyerahan sertipikat dan penyuluhan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat ini menjadi bentuk Kementerian ATR/BPN hadir di tengah masyarakat. “Sebanyak 167 sertipikat telah diserahkan sekarang tinggal yang memiliki sertipikat bagaimana memberdayakan tanahnya karena untuk mencegah tanah itu terlantar atau dijual,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Robert H. Sirait. (JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya