Medan – Reforma Agraria merupakan salah satu program utama Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Terjemahan pelaksanaan program ini dituangkan melalui pelaksanaan Legalisasi Aset serta Redistribusi Tanah (yang dijabarkan dalam pengertian redistribusi freshland).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengungkapkan bahwa Reforma Agraria merupakan tugas Kementerian ATR/BPN. Tugas ini juga termuat didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Reforma Agraria merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Melalui Reforma Agraria dapat mewujudkan fungsi sosial atas tanah,” kata Surya Tjandra saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel JW Marriot, Medan (26/08/2020).
Reforma Agraria menjadi andalan, terutama dalam mengantisipasi efek dari pandemi Covid-19. Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa kegiatan ekonomi Indonesia tidak boleh berhenti. Karena itu, Kementerian ATR/BPN perlu terus menjalankan program Reforma Agraria karena program ini dapat berefek pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Apalagi di Provinsi Sumatra Utara punya potensi wisata, salah satunya danau toba. Apalagi Pemerintah juga akan membuka food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai daerah penghasil pangan serta holtikultura. Saya lihat ini potensi lebih juga di Sumatra Utara,” kata Surya Tjandra.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN kembali mengingatkan bahwa Provinsi Sumatra Utara merupakan provinsi yang memiliki banyak masalah pertanahan. Ia meminta agar jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar dapat “memeluk” serta menghadapi konflik tanah. “Kita perlu integritas untuk menyelesaikan konflik tanah. Banyak tanah di Sumatra Utara ini terkena sengketa, itu terjadi karena kebutuhan akan tanah yang luar biasa dan ini didukung oleh budaya masyarakat Sumatra Utara yang mau bersuara sehingga jika konflik tanah selesai ini dapat menjadi jalan masuk bagi pelaksanaan Reforma Agraria,” ujarnya.
Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau, melalui video conference , mengutarakan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dimulai dari penataan aset kemudian penataan penggunaan tanah dan melakukan penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat. “Untuk realisasi pelaksanaan Reforma Agraria dapat kita lakukan melalui legalisasi aset serta redistribusi tanah. Redistribusi tanah bersumber dari tanah eks HGU serta tanah telantar serta pelepasan kawasan hutan. Untuk pelaksanaan redistribusi tanah perlu dipercepat bersama juga dengan pelaksanaan penerbitan tanah transmigrasi,” kata Dirjen Penataan Agraria.
Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi mengungkapkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Sumatra Utara menyasar dengan pengembangan disektor perkebunan sawit, pariwisata serta transmigrasi. “Dalam pengembangan disektor perkebunan, GTRA Sumut menggandeng lembaga pendamping Kompasia Environment, yang mendampingi para petani dalam mengembangkan kebun sawit mereka. Sementara untuk pengembangan disektor pariwisata dan transmigrasi, kami bekerja bersama dinas terkait,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Utara.
Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa adanya Rakor ini merupakan bentuk kehadiran stakeholder. Ia berharap agar Rakor ini dapat menentukan kebijakan terkait pelaksanaan Reforma Agraria ke depan untuk kesejahteraan masyarakat. “Saya pesan agar para pemangku kepentingan dalam GTRA dapat berkoordinasi dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat melalui Reforma Agraria,” kata Gubernur Provinsi Sumatra Utara.
Rakor GTRA ini mengambil tema “Implementasi Penyelenggaraan GTRA Dalam Mendukung Pengembangan Potensi Perkebunan, Pariwisata dan Transmigrasi di Provinsi Sumatra Utara” yang dilaksanakan secara tatap muka serta video conference, diikuti oleh 119 orang, dihadiri pula oleh Kepala Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua; perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); perwakilan Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT); beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara (RH/TA/LS).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya