Balikpapan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ramlan menyerahkan 5 (lima) sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Balikpapan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (14/08/2020).

Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan proses pembuatan sertipikat aset tidaklah mudah, banyak tantangan yang harus dilewati. “Sertipikat aset ini memang tantangannya lumayan banyak, hukum agraria ada perdata, pidana. Jadi yang mengurusnya juga harus paham regulasi, punya keberanian dan yang terpenting adalah dukungan dari pemerintah daerah setempat,” ujar Surya Tjandra.

Untuk menyelamatkan tanah aset di daerah, Wamen ATR/Waka BPN mengungkapkan telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami bekerja sama dengan KPK untuk menyelamatkan aset pemda. Kami memiliki pilot project yaitu untuk tanah Pertamina dan PLN, ini semua mau kita coba pelan-pelan bereskan, barangkali dukungan dari Pak Wali Kota dan Pak Gubernur bisa membantu,” ungkap Surya Tjandra.

Di samping itu, Wamen ATR/Waka BPN mengimbau Wali Kota dan jajarannya untuk memperhatikan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan budaya. “Dari kemarin saya keliling untuk menggali, karena perencanaan pada pembangunan Ibu Kota Negara harus matang. Ada dua titipan untuk bapak, pertama tolong perhatikan masyarakat. Bisa jadi mereka yang menikmati hasil pembangunan IKN atau bahkan bisa jadi yang tersingkirkan, harus ada perlindungan dan perhatian khusus,” kata Surya Tjandra.

“Kedua soal lingkungan, kami coba buat desain dari segi tata ruang dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Memang banyak yang masuk ke dalam kawasan konservasi, tapi konservasi tidak hanya mempertahankan yang ada, kalau bisa ada ekosistem baru di dalamnya,” tambah Surya Tjandra.

Baca juga  BPN Kota Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan secara rinci kegunaan dari Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN. “Lima Sertipikat Hak Pakai tersebut diperuntukkan kepada SDN 007 Balikpapan Timur seluas 2.330 m² dan SDN 016 Balikpapan Timur seluas 2.298 m², 53.090 m² tanah sentra industri kecil di Kelurahan Teritip dan 1.039.000 m² tanah kawasan industri Kariangau, Balikpapan Barat,” jelas Rizal Effendi.

Lebih lanjut, Wali Kota Balikpapan berharap kerja sama antara Pemkot dan BPN terus berjalan dengan baik dalam menyelesaikan tugas membangun bangsa. “Kami berharap kepada BPN untuk bersama-sama mendukung proyek pembangunan untuk fasilitas umum, agar apabila ditemukan suatu persoalan bisa kita selesaikan bersama tanpa masuk ke ranah hukum,” ucapnya. (LS/NA/RE/RM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya