Jakarta – Selain mempercepat pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan kepada jajaran kabinetnya agar terus memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Dalam sektor pertanahan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar pelaksanaan Reforma Agraria dipercepat. “Reforma Agraria merupakan program unggulan Presiden karena ini berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, saat memimpin Rapat Pimpinan di Aula PTSL, Jakarta, Senin (10/08/2020).

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memang tidak sesederhana yang dibayangkan karena banyak pihak yang terlibat dalam program ini. Mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta pihak perbankan, jika mengacu kepada pemberian akses reform-nya. “Kita harus melaksanakan Reforma Agraria ini secara serius. Jika ada kendala di lapangan kita perlu lakukan identifikasi,” imbau Sofyan A. Djalil.

Pelaksanaan Reforma Agraria saat ini dikelola oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa susunan keanggotaan GTRA ditetapkan melalui Surat Keputusan atau SK. Ia mengusulkan agar dalam SK tersebut memuat peran setiap anggota yang jelas. “Selain itu penganggaran butuh planning yang baik. Kita juga perlu menetapkan pilot project dalam kegiatan Reforma Agraria ini. Akan ada 7 (tujuh) provinsi yang diusulkan menjadi pilot project ditambah Jawa Barat bagian selatan,” kata Surya Tjandra.

Baca juga  Kumpulkan Seluruh Kepala Kanwil BPN, Menteri Nusron Berikan Arahan Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Kinerja Kementerian

Dalam Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN berperan memberikan legalitas hak atas tanah melalui program redistribusi tanah, pensertipikatan TORA dari pelepasan kawasan hutan serta tanah-tanah objek transmigrasi. Program redistribusi tanah sukses dilaksanakan dengan capaian 216,88 persen. Sementara kendala ditemui ketika akan melakukan penyertipikatan tanah pelepasan kawasan hutan serta penyertipikatan tanah-tanah objek transmigrasi. “Kita perlu menanyakan kepada pihak-pihak terkait apa yang menghambat selama ini karena ini tidak hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN serta perlu ada diskusi taktis terkait hal ini,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari Reforma Agraria yang dikenal dengan istilah akses reform. Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria sudah merumuskan quick wins. Quick wins ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Pertanian. “Dalam program ini para pemilik tanah akan diberikan subsidi tunai Rp2,4 juta per orang dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengelola tanahnya melalui sektor pertanian serta Kementerian Pertanian akan memberikan memberikan subsidi pupuk dan bibit tanaman. Program ini dinamakan Padat Karya Pangan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau.

Selain membahas mengenai Reforma Agraria, Rapat Pimpinan juga membahas mengenai percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam paparannya, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa percepatan program pelaksanaan PTSL dilakukan dengan penyesuaian pagu anggaran yang ada tahun 2020. “Latar belakangnya adalah potensi keterbatasan anggaran pada masa Covid-19 ini. Selain itu ada 2 (dua) indikator sasaran strategis tahun 2020-2024 melalui PTSL yaitu jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan peningkatan EoDB melalui penyediaan peta secara lengkap (completeness),” kata Gabriel Triwibawa.

Baca juga  Sediakan 79.925 Hektare Tanah untuk Program Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Akan Pastikan Potensinya Awal Tahun Depan

Rapat Pimpinan ini diikuti oleh Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, R.B. Agus Widjayanto, beberapa Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (RH/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya