Jakarta – Saat ini, Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) masih memiliki berbagai permasalahan, di antaranya isu banjir dan longsor; sampah dan sanitasi; ketersediaan air bersih; kawasan kumuh dan bangunan ilegal; serta kemacetan, yang menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur. Penanganan permasalahan tersebut membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang terpadu. Menjawab tantangan tersebut, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan.
Perpres No. 60 Tahun 2020 mengamanatkan pembentukan Kelembagaan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi debottlenecking. Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil. Terdapat pula 3 (tiga) gubernur yang berperan sebagai Penanggung Jawab Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Kelembagaan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).
Pada Senin (27/07/2020), Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mensosialisasikan Perpres No. 60 Tahun 2020 dan rencana pembentukan Kelembagaan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur, sekaligus menyampaikan permasalahan lintas wilayah yang perlu diupayakan untuk dapat diselesaikan.
Dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan di kawasan tersebut, Menteri ATR/ Kepala BPN memperkenalkan konsep HITS—holistik, integratif, tematik, dan spasial—yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, dimana Menteri ATR/ Kepala BPN selaku ketua kelembagaan koordinasi.
“Permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat inter-regional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi,” ungkap Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil.
Adapun, isu yang dibahas dalam pertemuan, yaitu penanganan banjir, salah satunya yang disebabkan oleh berkurangnya daerah resapan air di Kawasan Puncak. Hal tersebut, di antaranya, diakibatkan oleh perubahan pemanfaatan ruang yang sebelumnya kawasan lindung (hutan) menjadi kawasan budidaya (mis. permukiman), ditambah dengan banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin (ilegal). Selain itu, terdapat pula tantangan dalam menjaga kuantitas dan kualitas badan air atau SDEW, termasuk merehabilitasi lahan kritis di sepanjang aliran sungai.
Menteri ATR/ Kepala BPN berkomitmen sebagai fasilitator koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri ATR/ Kepala BPN juga menekankan pentingnya sinergisme pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran sehingga setiap inisiatif dapat menghasilkan output dan dampak (outcome) yang nyata. Contoh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat dilakukan adalah program pengendalian banjir melalui pembangunan bendungan yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC) dan Citarum (BBWS Citarum).
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka pelaksanaan dari Perpres Nomor 60 tahun 2020, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Selasa, 07/07/20) dan Gubernur Banten Wahidin Halim (Kamis, 16/07/20).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya