Jakarta – Saat ini, Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) masih memiliki berbagai permasalahan, di antaranya isu banjir dan longsor; sampah dan sanitasi; ketersediaan air bersih; kawasan kumuh dan bangunan ilegal; serta kemacetan, yang menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur. Penanganan permasalahan tersebut membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang terpadu. Menjawab tantangan tersebut, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan.

Perpres No. 60 Tahun 2020 mengamanatkan pembentukan Lembaga/ Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi debottlenecking. Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil. Terdapat pula 3 (tiga) gubernur yang berperan sebagai Koordinator Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).

Pada Kamis (16/07/2020), Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim guna mensosialisasikan Perpres No. 60 Tahun 2020 dan rencana pembentukan Lembaga (Badan) Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur, sekaligus menyampaikan permasalahan lintas wilayah yang perlu diupayakan untuk dapat diselesaikan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh: Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; serta Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang sekaligus Direktur Program dari Tim PMO Jabodetabekpunjur Wisnubroto Sarosa; Direktur Perencanaan Tata Ruang, Dwi Haryawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng beserta jajarannya para Kepala Kepala Kantor Pertanahan se-provinsi Banten. Adapun, Gubernur Banten turut didampingi oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar; Walikota Tangerang, Arief Rachadiono; dan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, berserta masing-masing jajarannya.

Dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan di kawasan tersebut, Menteri ATR/ Kepala BPN memperkenalkan konsep HITS—holistik, integratif, tematik, dan spasial—yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, dimana Menteri ATR/ Kepala BPN selaku ketua lembaga (badan) koordinasi.

Baca juga  Komitmen Wujudkan IKN Nusantara Melalui Kolaborasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif

“Permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat inter-regional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendekatan HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi,” ungkap Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil.

Adapun, beberapa isu yang dibahas dalam pertemuan, yaitu pengelolaan persampahan, salah satunya terkait permasalahan TPA Cipeucang di Kota Tangsel yang pada Mei 2020 lalu mengalami longsor dan mencemari S. Cisadane; pengendalian situ, danau, embung, waduk (SDEW), pengendalian banjir, serta transportasi. Menteri ATR/ Kepala BPN berkomitmen sebagai fasilitator koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri ATR/ Kepala BPN juga menekankan pentingnya sinergisme pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran sehingga setiap inisiatif dapat menghasilkan output dan dampak (outcome) yang nyata. Contoh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat dilakukan adalah program pengendalian banjir melalui revitalisasi situ-situ yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang sebagian di antaranya tercatat sebagai aset daerah.

Baca juga  Wujudkan Komitmen Presiden Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil: Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Selesaikan Konflik Agraria

Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka pelaksanaan dari Perpres Nomor 60 tahun 2020, yang sebelumnya pada Selasa (07/07/2020) yang lalu telah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kunjungan berikutnya akan dilakukan di salah satu wilayah Bogor, Depok atau Bekasi, bersama Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota di wilayah-wilayah tersebut.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya