Jakarta – Kamis, 16 Juli 2020, bertempat di Aula Prona Lt. 7 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang Rampasan Negara tersebut berupa :
a. Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp. 26.883.599.000,00 (ex Barang Rampasan Negara dalam perkara an. Terdakwa Irjen.Pol. Drs. Djoko Susilo, S.H, M.Si)
b. Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp. 10.054.766.000,00 (ex Barang Rampasan Negara dalam perkara an. Terdakwa Bambang Irianto,SH.,MM)
Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp. 36.938.365.000,00 (Tiga Puluh Enam Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
Dasar Hukum dari kegiatan ini adalah:
a. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tangga 4 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013 atas nama Terdakwa Irjen. Pol. Drs. Djoko Susilo, S.H, M.Si yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
c. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor : 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Bambang Irianto,SH.,MM yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga  Perpres No. 60 Tahun 2020 Tegaskan Jabodetabek-Punjur Menjadi Pusat Ekonomi dan Solusi Banjir di Jakarta

Tanah yang diserahkan tersebut diperuntukkan sebagai:
a. Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, untuk lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta ;
b. Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp. 10.054.766.000,00, untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun.
Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menyerahkan adalah Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kepada Sofyan A. Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Pelaksana Kegiatan ini adalah Deputi Bidang Penindakan dalam hal ini Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya