Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 8 Juli 2020 akan melaksanakan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) secara nasional di seluruh Kantah di Indonesia. “Tepat pada pukul 12.00 WIB, Pelayanan Hak Tanggungan konvensional akan ditutup,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (08/07/2020) pagi.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa itu Hak Tanggungan, pada kesempatan ini Kepala Biro Hubungan Masyarakat juga menjelaskan pengertian sederhananya. “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana pada UUPA 1960,” jelas Yulia Jaya Nirmawati.

“Kita punya 7.385 Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terlibat dalam penerbitan HT-el yang tersebar di seluruh Indonesia dan 470 kantor pertanahan yang siap melaksanakannya. Diharapkan dengan HT-el ini akan mengurangi 40% antrean yang ada di loket kantor pertanahan, akan mengurangi potensi fraud, mengurangi warkah yang selama ini menumpuk di kantor pertanahan, dapat memberikan kepastian waktu dan juga kepastian biaya kepada masyarakat,” tambah Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Baca juga  Menteri ATR/BPN didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN hadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023

“HT-el ini salah satu bentuk layanan yang ada di Kantor Pertanahan di Era New Normal, membatasi interaksi melalui physical distancing dan ini merupakan satu perwujudan dari nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya,” tutup Yulia Jaya Nirmawati. (WN)

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja