Jakarta – Mengurus perizinan tidaklah mudah di Indonesia. Selain menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha, hal tersebut juga dirasakan oleh pemerintah, salah satunya dalam membangun infrastruktur. Sehingga, diperlukan diskresi oleh pemerintah. “Pemerintah telah mengidentifikasi ada 79 peraturan perundang-undangan yang menghambat kemudahan berusaha serta investasi,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan paparan dalam Diskusi Online (Diskon) Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) ke-11, yang kali ini dilakukan bersama Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) melalui video conference, Senin (29/06/2020).

Selain itu, Indonesia juga menghadapi kesulitan lain, yakni terbatasnya lapangan kerja. Masalah ini memang sudah menjadi problem bersama sejak dahulu dan belum pernah dipikirkan bagaimana jalan keluarnya. Sofyan A. Djalil mengemukakan saat ini ada 7,05 juta orang Indonesia berstatus pengangguran terbuka. “Tiap tahunnya juga ada 2,5 juta orang Indonesia yang menjadi pencari kerja, terutama lulusan universitas,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Pasca Orde Baru, ekonomi Indonesia terus bertumbuh. Terakhir, pada tahun 2019, ekonomi Indonesia tumbuh 5 persen. Kondisi ini cukup memberikan kestabilan dalam daya beli masyarakat, namun tidak dalam penciptaan lapangan kerja. “Pertumbuhan ekonomi sebanyak 5 persen hanya mampu menciptakan lapangan kerja bagi 2 juta orang pencari kerja. Namun, ini tidak cukup. Untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menampung tenaga kerja kita, ekonomi harus tumbuh 6-7 persen,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Menteri AHY Ungkap Kunci Sukses dalam Mendaftarkan Lebih dari 100 Juta Bidang Tanah di Indonesia

Mengurai tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan, mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6-7 persen serta menciptakan kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia, merupakan tugas pemerintah. Untuk itu, digagas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. “RUU ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan dan disusun berdasarkan metode omnibus law,” kata Sofyan A. Djalil.

Tujuan dari RUU Cipta Kerja ini adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh NKRI, dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. “Hal tersebut dapat dicapai melalui kemudahan dan perlindungan UMKM/Koperasi, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha serta investasi pemerintah pusat dan kemudahan Proyek Strategis Nasional,” kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Landreform dan Hak atas Tanah Masyarakat, Andi Tenrisau.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, Irawan Soerodjo memberikan tanggapan dan saran terhadap isi RUU Cipta Kerja, khususnya pada klaster penyederhanaan perizinan berusaha. “Omnibus law ini sangat penting sekali, terutama dalam mempermudah perizinan, karena kebijakan yang ada selama ini perlu disinkronisasikan. Tapi masukan saya, perlu penegasan pada pelaksanaan di lapangan nantinya dan perlu diperhatikan dalam implementasi terhadap Online Single Submission,” pungkasnya.

Baca juga  Indra Gunawan: Reforma Agraria Senjata Utama Perang Lawan Kelaparan, BPN Palangka Raya Dukung Swasembada Pangan

Kegiatan Diskon ini membahas RUU Cipta Kerja, khususnya klaster pertanahan, yang menjadi ranah Kementerian ATR/BPN, menghadirkan narasumber Menteri ATR/Kepala BPN serta Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak atas Tanah Masyarakat, Andi Tenrisau dan diikuti juga oleh civitas academica Universitas Dr. Soetomo serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (RH/LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya