Jakarta – Di tengah ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi terhadap layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian pengaduan masyarakat yang cepat dan tepat. Pelayan publik harus responsif terhadap segala perubahan dan tuntutan masyarakat, menyadari pentingnya kapasitas sumber daya manusia untuk tata kelola pengaduan masyarakat, Kementerian ATR/BPN kembali mengadakan Pelatihan Pengelolaan Pengaduan masyarakat melalui video conference, Kamis (25/06/2020).
“Untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di bidang pengelolaan pengaduan masyarakat dibutuhkan komitmen dari kita bersama. Kami berharap dengan adanya pelatihan ini ada perubahan yang cukup signifikan dari tata kelola pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Harison Mocodompis, Kepala Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga saat membuka acara mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.
Harison Mocodompis melanjutkan selama ini pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN memang sudah dikerjakan tetapi pelaksanaannya belum optimal. Bahkan beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia memiliki banyak inovasi terkait pengelolaan pengaduan, hanya saja inovasi tersebut belum diintegrasikan dan dikelola secara efektif dan efisien.
“Ada wadah yang sangat efektif dan efisien seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! merupakan sistem yang sudah terintegrasi. Dengan adanya infrastruktur yang memadai, sistem yang mumpuni, sekarang tinggal sumber daya manusianya yang harus mengelola itu dengan baik,” ujar Harison Mocodompis.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Diah Suryaningrum Kepala Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan Pengaduan Masyarakat dari Ombudsman mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik, di mana masyarakat bisa terlibat dalam setiap penyusunan kebijakan yang berdampak kepada masyarakat dan juga berhak menyampaikan aduan.
“Maka dari itu setiap pengaduan masyarakat yang masuk harus ditindaklanjuti dan diselesaikan. Dalam pelatihan ini kami dari Ombudsman sharing mengenai nilai, filosofi dan strategi bagaimana sebaiknya menangani pengaduan yang efektif baik melalui berbagai platform yang dimiliki Kementerian ATR/BPN ataupun pengaduan yang sifatnya langsung. Intinya bagaimana setiap pengaduan yang masuk bisa direspon dengan cepat dan tepat,” ujar Diah Suryaningrum.
Dalam pelatihan ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indra Setiawan selaku trainer LAPOR!. Ia sharing mengenai Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan mensimulasikan penggunaan aplikasi LAPOR! yang baik dan benar kepada peserta.
“Kalau saya lihat Kementerian ATR/BPN saat ini sudah baik dalam menangani pengaduan, makanya saya tunggu Kementerian ATR/BPN dikompetisi SP4N LAPOR! tahun 2020, saya rasa bisa mendapat penghargaan,” ungkap Indra Setiawan.
Pelatihan ini dihadiri 800 peserta yang terdiri dari Kepala Bagian Program dan Hukum, dan admin LAPOR! pada Inspektorat Jenderal dan seluruh Direktorat Jenderal di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Bagian Tata Usaha dan admin LAPOR! pada Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia, Kepala Subbagian Tata Usaha dan admin LAPOR! pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Pengaduan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan pada Kementerian ATR/BPN yang telah dilaksanakan pada Selasa lalu (23/06/2020). (NA/RM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya