Jakarta – Untuk mempercepat pencapaian tujuan pemberdayaan Reforma Agraria butuh koordinasi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang terlibat. Berangkat dari hal ini, Kementerian ATR/BPN terus menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat, terutama terkait pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Ada 14 tematik yang akan kita bahas melalui Rakor GTRA tingkat nasional ini,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) sekaligus Koordinator GTRA Nasional, Surya Tjandra saat membuka Rakor tersebut melalui video conference, Rabu (24/06/2020).

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan, Adi Darmawan, Dirjen Hubungan Hukum Agraria, Suyus Windayana, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia, Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Surya Tjandra mengungkapkan bahwa karena adanya tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, perlu dilakukan koordinasi lintas sektor atau lintor yang berarti butuh dukungan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah. “Melalui koordinasi lintor kiranya dapat kita rumuskan program kerja bersama guna menunjang tercapainya target kerja Reforma Agraria,” kata Surya Tjandra.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Mafia Tanah, Penjahat yang Gunakan Tanah sebagai Objek Kejahatan

Selain itu, langkah awal GTRA ini sebagai upaya untuk mencari permasalahan-permasalahan teknis yang menjadi penghambat tercapainya Reforma Agraria selama ini.

Rapat Koordinasi kali ini mengangkat tema Penyelesaian Tanah Transmigrasi. Dalam pemaparannya, Wamen ATR/Waka BPN mengungkapkan bahwa penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi melalui program Reforma Agraria ditargetkan 600.000 bidang tanah. “Terhadap tanah-tanah tersebut sudah diterbitkan sertipikat tanah di atas 143.028 bidang seluas 129.440 Hektare,” ujar Surya Tjandra.

Sebagai provinsi baru, Sulawesi Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak bidang tanah transmigrasi, yang diperuntukkan untuk mereka yang menjadi subjek program transmigrasi. Dalam penyertipikatan tanah transmigrasi tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

Pada kesempatan ini Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi sinergisitas antara jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. “Kepedulian dengan tanah transmigrasi ini ditunjukkan dengan adanya Penandatangan Kerja Sama antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Surya Tjandra.

Baca juga  Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN raih penghargaan dari KPK

Apa yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menurut Surya Tjandra, bisa menjadi contoh yang baik bentuk kerja sama lintor tersebut. (RH/LS/NA/RK)

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik