Jakarta – Pemerataan ekonomi menjadi salah satu kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya dengan program Reforma Agraria yang mengatur akses terhadap hak atas tanah dan akses permodalan, dalam rangka meningkatkan kesempatan berusaha yang juga diiringi dengan peningkatan keterampilan bagi masyarakat.
“Pada hakikatnya tanah bukan sebagai komoditas ekonomi, tetapi hasil dari tanah itu. Tanah memang diperuntukkan untuk petani tetapi diperlukan produktivitas dalam mengelolanya. Jika tidak, nantinya justru akan menimbulkan masalah. Maka dengan adanya produktivitas tersebut akan menghasilkan pemerataan ekonomi,” ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, dalam kegiatan ATR/BPN Goes To Campus dengan agenda Sosialisasi dan Diskusi Online Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bersama Civitas Academica Universitas Bengkulu, Rabu (17/06/2020).
Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menjelaskan, Pemerintah menjalankan program Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi salah satunya dengan terus berupaya memberikan kemudahan dalam menyertipikatkan tanah kepada petani. Tetapi tidak sampai di situ saja, petani harus didorong untuk dapat meningkatkan kualitas dengan bekerja sama dengan korporasi sehingga tanah digunakan dengan baik.
“Sejauh ini sawit di Indonesia dipegang oleh 45% masyarakat dan menghasilkan kurang lebih 3 ton perhektare, sedangkan korporasi menghasilkan 7 ton perhektare. Maka dibutuhkan dukungan korporasi dalam hal ini untuk meningkatkan produksi sawit. Karena korporasi bisa meningkatkan skala usaha pertanian sehingga berdampak pada membaiknya kesejahteraan petani,” ujarnya.
Sofyan A. Djalil yang telah menjabat sebagai Menteri selama 2 periode di Kementerian ATR/BPN, juga mengajak para anak muda untuk terjun langsung ke desa. “Dapat terlihat jika pertanian adalah masa depan Indonesia. Jika anak muda mau turun menggeluti sektor ini dapat diyakini dunia pertanian di Indonesia akan kian bergairah. Ayo para anak muda salah satunya di Universitas Bengkulu ini dapat kembali ke desa dan memajukan pertanian untuk dapat melakukan pemerataan ekonomi,” ungkapnya.
Dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, diharapkan dapat membuka peluang investasi di sektor pertanian dan bisa berdampak positif bagi petani. RUU ini juga dapat memangkas dan menyelaraskan berbagai aturan yang ada, agar para petani dapat mengurus status legal lahan mereka dengan mudah, tidak berbelit-belit, serta tidak mengeluarkan biaya pengurusan yang tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau, mengatakan bahwa sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah mendorong petani melalui kerja sama dengan koperasi. Kedudukan kelembagaan petani harus dikuatkan dalam kegiatan Reforma Agraria melalui perdampingan kelembagaan tersebut. Selain itu, mendorong koperasi dari petani pemilik Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sehingga petani dapat bergabung dalam suatu lembaga yang kuat yang dapat dikelola secara efisien dari TORA yang telah diberikan oleh negara. (TA/LS/AF)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATUSEMBUH
#tidakmudik