Jakarta – Mengawali pemerintahan periode keduanya, Presiden Joko Widodo bersama wakilnya K.H. Ma’ruf Amin akan memperbaiki birokrasi pemerintahan di Indonesia. Kepada setiap Kementerian/Lembaga (K/L), Presiden menginstruksikan agar dilakukan penataan organisasi dengan menghilangkan jabatan struktural mulai dari Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan penataan organisasi serta sumberdaya manusia.  Dalam paparannya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyatakan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, dan setelah berkonsultasi dengan Kemenpan RB, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penyederhanaan organisasi melalui tiga opsi. “Opsi pertama, penyetaraan, artinya mengusulkan jabatan administrator dan jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Opsi kedua, _inpassing,_ menunggu penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru kemudian mengusulkan pengalihan jabatan administrator dan jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Dan opsi terakhir, perpindahan, artinya tidak mengusulkan penataan SOTK sehingga tidak ada pengalihan jabatan administrator dan jabatan pengawas ke jabatan fungsional,” kata Kepala Biro Orpeg pada Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Lantai VII, Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (15/06/2020).
Terhadap skenario tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengarahkan untuk memilih skenario terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ATR/BPN. “Prinsip penataan organisasi harus simple, mudah dan tidak ada yang dirugikan,” pesan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapim kali ini.
Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa pemangkasan jabatan struktural juga terjadi di Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kab/Kota di seluruh Indonesia. “Untuk Kantor Kementerian ATR/BPN, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas akan dilantik untuk menjadi koordinator dan sub koordinator. Di samping itu juga, kita akan menyusun SOTK secara lebih efisien, dengan tenggat hingga Desember 2020,” kata Himawan Arief Sugoto.
Dalam Rapim kali ini juga membahas tentang nilai Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian ATR/BPN. Dalam paparannya, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Gunawan Muhammad menyatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menunggu nilai final RB dari asesor. Terkait hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyakini bahwa Kementerian ATR/BPN bisa menjadi lebih baik lagi, terutama dalam aspek kinerja memberikan pelayanan publik, seperti pengaduan masyarakat. “Saya akui kantor-kantor pertanahan makin baik cuma masih harus kita tingkatkan, kita perlu meniru polisi. Seperti apa yang mereka lakukan. Lihat permasalahan, akar permasalahan di kantor kita. Apa yang mereka kritik, apakah terkait administrasi, terkait Komputerisasi Kantor Pertanahannya (KKP). KKP harus menjadi gawang terakhir, kita harus responsif,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berjalan hingga saat ini. Dalam laporannya, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT, Dwi Purnomo mengatakan saat ini sudah terbentuk desa lengkap di 55% Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. “Rinciannya ada 10,2 % Desa Lengkap dari 9.081 desa yang ditargetkan dan  925 desa sudah menjadi desa lengkap,” kata Dwi Purnomo.
Rapim kali ini dilaksanakan juga melalui video conference yang diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (RH/LS/RE)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik