Jakarta – Kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan sebuah akronim dari Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur, yang telah menjadi perhatian Pemerintah sejak tahun 1966 pada masa Presiden Soekarno hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang. Bekasi, Puncak, Cianjur.

Untuk merespon kondisi, tantangan dan dinamika yang terjadi maka dibuat Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. “Perpres ini diresmikan oleh Presiden pada tanggal 13 April 2020, menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, saat Konferensi Pers melalui Video Conference setelah acara Kick Off Meeting Perpres No. 60 tahun 2020 Mengenai Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu Global Hub dari jejaring kota metropolitan dunia, merupakan jejaring kota terbesar kedua setelah Metropolitan Tokyo (RIHN, 2015). Hal tersebut berimplikasi pada sentralistis berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi. Hal ini membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus.

Perpres ini merupakan revisi dari kelemahan perpres sebelumnya sehingga Sofyan A. Djalil optimis jika akan berjalan lebih efektif. “Semakin hari seluruhnya berjalan semakin baik sehingga revisi yang dilakukan akan berjalan lebih efektif. Dulu tidak ada indikasi anggaran, Project Management Office (PMO), serta sinkronisasi anggaran, kini melalui Perpres yang baru hal yang disebutkan tadi terdapat didalamnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil mengatakan jika pemerintah merubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan Isu Strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal. “Sebelumnya format kelembagaan diketuai oleh Gubernur secara bergilir, tetapi Pemerintah menilai akan lebih efektif jika diketuai oleh Menteri. Maka dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020, kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Ketua oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta beranggotakan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait” tambahnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Siapkan Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan

Sebagai ketua, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa indikator dari keberhasilan Perpres ini yaitu dapat menyelesaikan isu yang menjadi inti substansi Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ini, seperti upaya pengendalian banjir, pemenuhan ketersedian air baku, penanganan sampah dan sanitasi, mengantisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, mengatasi kemacetan serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

Diharapkan dengan adanya penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, dapat mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Pada konferensi pers melalui Video Conference Kementerian ATR/BPN ini Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah R.B. Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang, Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan serta beberapa jajaran pejabat lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (TA/RE)

Baca juga  Gedung Warkah BPN Kota Depok Segera Terwujud, Indra Gunawan Paparkan Manfaatnya

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik