Jakarta – Pemerintah sangat fokus terhadap penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian hukum serta mengurangi risiko konflik pertanahan. Untuk itu, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah dengan cara sistematis yang kemudian dikenal dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
.
Memasuki tahun 2020, Kementerian ATR/BPN fokus terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan PTSL. Seperti yang dikatakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, terlepas dari pencapaian yang sudah bagus dari segi kuantitas, pelaksanaan PTSL masih sangat diharapkan juga meningkatkan segi kualitas. Oleh sebab itu, pada sesi kedua kegiatan E-Sosialisasi PTSL Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN secara virtual pada Rabu (03/06/2020), Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN menyampaikan beberapa arahan terkait peningkatan kualitas pada pelaksanaan PTSL.
.
Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, Adi Darmawan menyampaikan materi terkait pelayanan pertanahan dan Easy of Doing Business (EoDB) memerlukan kualitas data pertanahan yang valid dan memerlukan peningkatan kualitas terhadap data bidang tanah terdaftar. “Untuk mencapainya, upaya peningkatan kualitas terhadap data bidang tanah terdaftar ada dua hal komponen yang penting, yaitu peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar (K4) dan peningkatan kualitas terhadap hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL yang on progress yang sekarang di mana itu harus dipastikan baik dan valid,” ujar Adi Darmawan.
.
Dirjen HHK, Suyus Windayana memaparkan setidaknya terdapat 6 (enam) hal pokok utama dalam peningkatan kualitas, antara lain penetapan lokasi yang mencerminkan desa lengkap dan deklarasi desa lengkap, opname warkah, validasi buku tanah dan surat ukur, penyelesaian sertipikat lintas sektor, Kepala Kantor wajib memastikan data hasil PTSL, Penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku. “Di tahun 2020, apa yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya pada pelaksanaan PTSL, jadi kegiatan PTSL itu harus mencerminkan desa lengkap. Jadi semua Ketua Tim, Kepala Kantor hingga akhir project harus mendeklarasikan yang namanya desa lengkap,” pungkas Suyus Windayana.
.
Lebih lanjut Dirjen HHK, mengatakan Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2020 harus diselesaikan sampai dengan Desa/Kelurahan lengkap dan pada tahun 2021 diupayakan dengan strategi Mendekat, Merapat, Menyeluruh. “Jadi mulai tahun ini kita harus memastikan semua lokasi Penlok di Kelurahan/Desa itu diusahakan fokusnya Desa Lengkap, wajib Desa Lengkap. Kemudian 2021 itu harus merapat, mendekat, jadi semua output dari PTSL itu harus Desa Lengkap karena semua Ketua Tim Ajudikasi harus melaporkan hasil akhir dari PTSL itu adalah Desa Lengkap,” ujarnya.
.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menjelaskan mengenai manajemen risiko dalam suatu Kementerian/Lembaga (K/L) terutama mengenai pelaksanaan program PTSL. “Kalau saya ibaratkan K/L dalam menjalankan tugas dan fungsi selalu memiliki risiko yang melekat, risiko itu tidak dapat dihindari namun bisa kita kurangi efek buruknya. Di dalam pelaksanaan PTSL untuk mengetahui berulang apakah dampaknya tinggi bisa diketahui dari pengalaman atau berdasarkan temuan hasil audit. Temuan hasil audit dengan frekuensi temuannya tinggi bukan berulang yang terbanyak adalah daftar isian PTSL, dokumen PTSL tidak diisi lengkap dan belum ditandatangani,” kata Sunraizal.
.
Dalam kegiatan e-sosialisasi pada hari kedua ini dilakukan diskusi yang diikuti 770 orang peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan serta Ketua Ajudikasi PTSL, yang dimoderatori oleh Kepala PPSDM, Deni Santo. (JR/RE)

Baca juga  Reforma Agraria Sejahterakan para Petani

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik