Jakarta – Permasalahan banjir dan tanah longsor menjadi kendala tiap tahun di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Awal tahun lalu terjadi banjir yang terjadi akibat adanya curah hujan yang ekstrim dalam kurun waktu 186 tahun terakhir. Untuk itu perlu langkah yang radikal serta ekstrim untuk menanggulangi banjir yang terjadi di wilayah tersebut.

Penanggulangan banjir dan tanah longsor ini adalah pekerjaan besar. Membutuhkan kerja kolektif dari seluruh pemangku kepentingan. Berangkat dari hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) lakukan penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama dan Rencana Aksi (Renaksi) penanggulangan banjir dan tanah longsor di kawasan Jabodetabekpunjur, melalui video conference, Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Dalam Komitmen Bersama yang telah ditandatangani tersebut, ada 7 (tujuh) komitmen yang disetujui oleh Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah, salah satunya adalah aktif melakukan audit tata ruang baik dari hulu sampai dengan hilir, yang merupakan tugas Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi, 7 (tujuh) komitmen yang disetujui, yakni:
1) Melakukan sinkronisasi dan sinergitas program dan kegiatan penanggulangan banjir dan longsor dalam dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan;
2) Melaksanakan program dan kegiatan seperti yang tercantum pada angka 1 (satu) dan menyediakan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Renaksi penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur 2020-2024;
3) Membuat Rekapitulasi Renaksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di kawasan Jabodetabekpunjur;
4) Melakukan koordinasi dan penataan kelembagaan penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur secara terpadu dengan dukungan peningkatan kapasitas dan peran aktif Aparat Penegak Hukum dan masyarakat;
5) Melakukan penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur dari kawasan hulu, tengah dan hilir dengan berpedoman dengan Quick Wins, yang salah satunya penataan ruang dan bangunan;
6) Mewujudkan penegakan hukum secara tegas atas pelaksanaan penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur;
7) Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pengawasan penanggulangan banjir dan longsor Jabodetabekpunjur secara konsisten, terpadu, sinergis dan berkelanjutan.

Usai penandatanganan Renaksi, mewakili para Menteri yang lain, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa untuk menangani banjir ini harus dilakukan oleh semua unsur. “Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, namun saling berpengaruh antar daerah hulu, tengah dan hilir. Maka itu diperlukan kegiatan kebersamaan. Banyak yang harus dilakukan masing-masing daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Khususnya untuk daerah hulu, tengah sampai hilir,” ujarnya.

Baca juga  Strategi Kementerian ATR/BPN Dalam Mencapai Target Roadmap Reforma Agraria

Lebih lanjut Tito Karnavian mengatakan diperlukan aksi nyata dalam penanggulangan banjir ini khususnya daerah hulu, tengah dan hilir. “Untuk daerah hulu diperlukan pembangunan waduk dan bendungan yang bertujuan menampung jumlah air yang akan mengalir menuju daerah tengah dan hilir. Begitu juga untuk daerah tengah dan hilir sistem dan kapasitas drainase sudah tidak memadai lagi. Karena itu harus ada water management system yang handal dan optimal, diperlukan pelebaran sungai sehingga tidak menyebabkan penyempitan, dan pintu pintu air yang memadai, resapan air biopori yang memadai,” tambahnya. (RE/JR/RH)

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik