Jakarta – Sejak tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penerbitan sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan adanya PTSL ini, akan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah sehingga akan dijauhkan dari sengketa.

“Sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah bekerja keras, sehingga setiap target yang ditetapkan Presiden dapat dikerjakan bahkan melebihi target. Tahun 2017 target 5 juta, dapat dikerjakan lebih dari 7 juta. Begitu juga tahun 2018, target 7 juta berhasil dikeluarkan 9 juta lebih. Tahun 2019 meningkat lagi, dari target 9 juta berhasil mengeluarkan produk sampai dengan 11 juta lebih. Target PTSL tahun 2020 sebanyak 10 juta pasti akan mengalami hambatan, tetapi ini merupakan tantangan besar yang harus dijawab oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, ketika membuka kegiatan e-sosialisasi PTSL tahun 2020 melalui Video Conference, Selasa (02/06/2020).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa tahun 2020 ini merupakan tahun peningkatan kualitas untuk PTSL sehingga bukan hanya memikirkan kuantitas saja. “Cita-cita PTSL adalah pengamanan aset masyarakat dan pemberian akses terhadap bantuan finansial dalam masa ketidakpastian ekonomi, peningkatan indeks (EODB) Indonesia, dan hubungan informasi agraria (data spasial, yuridis, sosial),” ungkap Surya Tjandra.

Di sela kesibukannya yang padat, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil berkesempatan pula memberikan arahan pada peserta melalui video conference. Sofyan A. Djalil pada kesempatan ini menambahkan bahwa terlepas dari pencapaian yang sudah bagus dari segi kuantitas, masih sangat diharapkan juga concern dari segi kualitas. Di tahun ini, kualitas yang harus ditekankan. “Kita tidak mau ke depannya orang mengatakan ada masalah tumpang tindih karena PTSL,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN yang kini menjabat di periode keduanya, merasakan bahwa dalam pelaksanaan PTSL selama ini masih ada sedikit kelemahan. Maka pelaksanaan petunjuk teknis ini adalah proses untuk terus belajar dari kekurangan sehingga dapat diperbaiki. Dengan begitu Kementerian ATR/BPN dapat terus berkomitmen Melayani, Profesional dan Terpercaya terhadap masyarakat.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Berakhir

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan jika program yang dikerjakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN ini untuk dapat meningkatkan kompetensi bagi seluruh ASN di Kementerian ATR/BPN. “Sebuah proses belajar yang adaptif di tengah situasi saat ini (pandemi Covid-19) yang menuntut untuk memanfaatkan teknologi. Tetapi bukan saat ini saja, proses belajar seperti ini akan terus dijalankan karena teknologi memberikan kemudahan untuk melakukan sesuatu tanpa adanya batasan ruang dan waktu,” ungkapnya.

Dalam kegiatan e-sosialisasi yang diikuti oleh 1.800 orang peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan serta Ketua Ajudikasi PTSL, yang dipandu oleh Kepala PPSDM Deni Santo ini, juga diadakan diskusi. Salah satu peserta e-sosialisasi, Pelopor, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dalam diskusi menyatakan bahwa pada pelaksanaan PTSL saat ini selalu mendikotomikan antara kualitas dengan kuantitas, di sisi lain dalam kegiatan administrasi pertanahan tidak ada perdebatan lagi bahwa bukanlah menjadi produk administrasi pertanahan jika kualitas standar tidak terpenuhi. Hal tersebut merupakan bukti dari kualitas administrasi pertanahan.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Gandeng Tiga Universitas untuk Mengupayakan Kepastian Hukum Tanah Ulayat

“Oleh karena itu, mestinya sekarang saya senang sekali bahwa juknis yang ada sekarang ini sudah terintegrasi dan kita sosialisasikan bersama. Barangkali sudah saatnya langkah-langkah teknis yang ada di dalam proses administrasi pertanahan khususnya dalam kegiatan PTSL ini kita automasi. Jika terpenuhi standar maka bisa berjalan dan jika tidak terpenuhi standar maka tidak bisa berjalan,” ujar Pelopor. (TA/LS)

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik