Jakarta – Pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kementerian ATR/BPN menggelar uji kompetensi calon pejabat pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/05/2020).
Uji kompetensi ini dilaksanakan secara daring di 241 Satuan Kerja yang tersebar di 27 provinsi di luar Pulau Jawa. Sebelum mengikuti uji kompetensi ini, peserta harus melalui seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sejumlah 655 peserta, sedangkan peserta yang mengikuti ujian sebanyak 610 peserta dengan jumlah peserta terbanyak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan total 56 orang.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Pengawas ini guna mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. “Manajemen ASN berfungsi sebagai pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Praktik dari peraturan tersebut maka Kementerian ATR/BPN mengadakan Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Pengawas guna mendapatkan ASN yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya pada saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian mengatakan dengan adanya seleksi ini juga untuk memetakan kompetensi dan potensi ASN dalam manajemen talenta sehingga akan didapatkan ASN yang profesional. “Adanya manajemen talenta juga membantu dalam mutasi dan promosi yang transparan dan kompatibel. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai peningkatan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Senada dengan Dalu Agung Darmawan, Deni Santo, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, menegaskan bahwa ujian ini adalah bagian dari membangun manajemen talenta. “Peserta dipetakan ke dalam 3 kompetensi, yaitu manajerial, sosial kultural dan kompetensi teknis,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS yang mengukur potensi ke dalam 11 (sebelas) aspek yaitu: Daya Analisa, Logika Berpikir, Sistematika Kerja, Inisiatif, Daya Tahan Kerja, Kepemimpinan, Dorongan Berprestasi, Tanggung Jawab, Ketrampilan Interpersonal, Kepercayaan Diri dan Stabilitas Emosi.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem daring sehingga peserta tetap berada di satuan kerja masing-masing. PPSDM selaku Panitia Penyelenggara sangat berharap agar banyak peserta yang mampu menyelesaikan soal uji kompetensi ini dengan baik sehingga bisa lolos ke tahap berikutnya yaitu wawancara. (RE)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATUSEMBUH
#tidakmudik