Jakarta – Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terdapat 5 klaster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yakni penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional serta kawasan ekonomi. Untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat luas tentang RUU Cipta Kerja dalam 5 klaster, Kementerian ATR/BPN perlu melakukan sosialisasi, salah satunya melalui kegiatan ATR/BPN Goes To Campus , dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang Pasca RUU Cipta Kerja yang diikuti oleh 880 peserta yang umumnya terdiri dari civitas academica IPB University yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (19/05/2020).
.
Mengawali diskusi, Rektor IPB University Arif Satria menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN karena terus berkolaborasi untuk melakukan dialog-dialog dalam mencari solusi atas apa yang menjadi wacana publik, dalam hal ini penyusunan RUU Cipta Kerja. “Tentu hari ini kita akan membahas isu-isu tentang tata ruang dan pertanahan khususnya pasca RUU Cipta Kerja yang saya kira saat ini masih menjadi wacana publik. Dengan mengedepankan logis dan rasionalitas dan semangat mencari solusi, saya kira semua pihak akan terbuka dengan ide dan gagasan apapun. Semoga acara ini berhasil dan memberikan manfaat untuk memberikan solusi kepada bangsa Indonesia,” ujar Arif Satria dalam pengantarnya.
.
Pada kesempatan kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menerangkan latar belakang perlunya RUU Cipta Kerja. Kondisi nasional yang dihadapi saat ini, pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun belakangan rata-rata di kisaran 5%. “Akibatnya karena ICOR ( Incremental Capital Output Ratio ) kita kurang efisien, maka setiap 1% pertumbuhan ekonomi bisa menciptakan lapangan kerja antara 2 sampai dengan 2,5 juta. Karena rule of thumb itu 500 ribu per persen pertumbuhan, jadi kalau 5% kita bisa menciptakan 2,5 juta tenaga kerja baru setiap tahun,” terangnya.
.
Di samping itu, saat sebelum pandemi Covid-19 menyeruak ke permukaan, jumlah penganggur di lapangan berkisar antara 7,05 juta orang, dan setiap tahun ada masuk antara 2,7 sampai dengan 3 juta tenaga kerja baru yang mencari pekerjaan. “Kalau seandainya pertumbuhan ekonomi kita hanya 5%, maka lapangan kerja tidak akan cukup untuk menampung tenaga kerja yang baru, belum lagi harus menampung tenaga kerja yang sekarang dalam status pengangguran,” ujar Sofyan A. Djalil.
.
“Salah satu jalan untuk menampung tenaga kerja yang lebih banyak adalah kita harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi. Kita bisa tumbuh sampai dengan 8% seperti di jaman Pak Harto. Kalau kita bisa tumbuh 8% dan rule of thumb tadi 1% menciptakan 500 ribu tenaga kerja, berarti ada 4 juta tenaga kerja baru yang tertampung di dalam ekonomi setiap tahun,” tambahnya.
.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan kondisi lain saat ini yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam iklim pencipta lapangan kerja adalah adanya permasalahan ekonomi dan bisnis, di antaranya tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) besar namun dengan produktivitas rendah. “Saat ini paling sedikit terdapat 79 UU dan 1.229 pasal yang mengganggu iklim pencipta lapangan kerja. Maka pemerintah berinisiatif untuk menyederhanakan regulasi tersebut dengan metode omnibus law. Mengapa demikian, karena untuk mengubah sebanyak 79 UU dengan metode lama akan memerlukan waktu yang tidak sebentar, karena satu UU tidak cukup diubah dalam waktu satu tahun,” ucapnya.
.
Seiring dengan ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global serta dinamika geopolitik di berbagai belahan dunia, maka untuk menuju 2024 diperlukan RUU Cipta Kerja yang mengharmonisasi regulasi dan perizinan, menimbulkan investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan, serta pemberdayaan UMKM sehingga bisa mewujudkan visi Indonesia 2045 yang menjadi negara maju, dimana perekonomian Indonesia masuk 5 besar ekonomi dunia hingga produk domestik bruto mencapai USD 7 triliun, dan berada di peringkat keempat PDB dunia.
.
Sejalan dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Andi Tenrisau selaku Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah mengatakan yang dimaksud cipta kerja adalah penciptaan kerja melalui kemudahan serta perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Selain itu ditujukan pula untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
.
Menanggapi diskusi hangat yang dipandu dengan apik oleh Direktur Pengembangan Bisnis PT BLST IPB, Dr. Doni Yusri SP., MM, pada kesempatan ini akademisi IPB University, Profesor Budi Mulyanto turut mengapresiasi dan menyampaikan bahwa kegiatan seperti ATR/BPN Goes to Campus sangat perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menyosialisasikan program-program yang dimiliki. “Saya kira sangat penting sekali dan Pak Menteri telah menjelaskan dengan gamblang tentang RUU Cipta Kerja ini. Perlu kita pahami juga apa itu RUU Cipta Kerja. Banyaknya aturan saya rasakan dulu ketika bertugas di pelayanan terpadu satu pintu itu benar-benar jungle of law,” tutur Budi Mulyanto. (LS/AF)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Manfaat PTSL di Kabupaten Dairi

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik