Jakarta – Jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikuti Rapat Pimpinan melalui video conference, Selasa (19/05/2020). Rapat dengan agenda utama Update Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Sertipikat Satu Lembar ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.

Turut serta dalam rapat ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir sebagai pemapar, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Della R. Abdullah serta Kepala Pusdatin dan LP2B Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Della R. Abdullah menyampaikan bahwa untuk menuju layanan pertanahan maju dan modern, saat ini layanan Kementerian ATR/BPN tengah bergerak dari manual ke digital. “Pada intinya adalah data, kita antisipasi melalui teknologi. Hal ini akan dilaksanakan dengan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” ujarnya.

Baca juga  ATR/BPN Libatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Percepat PTSL

Dengan skema KPBU ini, digitalisasi data pertanahan akan semakin baik. Sehingga diharapkan pada tahun 2024 pelayanan pertanahan akan lebih cepat, efisien, akurat, serta keamanan data juga lebih baik. Informasi pertanahan yang baik diharapkan bisa mempunyai nilai ekonomis yang bisa digunakan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menanggapi hal tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa perencanaan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Pastikan data center memenuhi syarat, konsultasi dengan BPKP mengenai penganggaran serta mekanisme kerja sama melalui KPBU,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan itu pula, Virgo Eresta Jaya menyampaikan bahwa ke depan Kementerian ATR/BPN merencanakan untuk mengadopsi penggunaan Sertipikat Satu Lembar. Selama ini sertipikat tanah berbentuk sebuah blanko yang terdiri dari beberapa halaman. Pada prinsipnya, informasi yang terdapat pada sertipikat yang saat ini berbentuk buku, nantinya akan tetap dapat dilihat oleh masyarakat baik pada bentuk fisik melalui sertipikat satu lembar maupun melalui data digital yang diakses melalui kode bar pada masing-masing sertipikat. (WN/AF)

Baca juga  Pertahankan WTP, Kementerian ATR/BPN Perkuat Perencanaan Anggaran Tahun 2021

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik