Jakarta – Pemerintah menyadari pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan memberikan dampak kepada perekonomian nasional. Dampak tersebut tentunya sangat dirasakan oleh para pelaku/pengusaha serta para tenaga kerja. Apabila tempat usaha mereka bangkrut tentunya akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal yang tidak diinginkan oleh semua pihak.

Sebelum pandemi virus ini, pada akhir tahun 2019, perekonomian Indonesia tumbuh 5 persen. Kondisi ini membuat terciptanya 2 juta lapangan kerja baru. Namun jika melihat kondisi tenaga kerja Indonesia yang selama tahun 2019 juga terdapat 7 juta penganggur, pertumbuhan ekonomi tersebut belum mampu memberikan pekerjaan kepada para pencari kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa untuk dapat menciptakan lapangan kerja, perekonomian Indonesia perlu tumbuh 6-7 persen. “Lapangan kerja tercipta sejalan dengan hadirnya investasi. Namun, masalahnya lebih sulit mengurus izinnya. Sekarang saja, ada sekitar 67 buah peraturan perundang-undangan yang menghambat hadirnya investasi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN saat menjadi narasumber pada kegiatan Goes to Campus dengan Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui video conference, Jumat (15/05/2020).

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengutarakan bahwa di Indonesia lebih mudah dalam mencari minyak di perairan ketimbang mengurus perizinannya. “Negeri ini sudah disandera oleh banyaknya peraturan yang dibuat sendiri, sehingga sangat sulit bagi setiap orang untuk berusaha, menciptakan lapangan pekerjaan karena waktunya habis untuk mengurus perizinannya dan berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh berbagai lapisan pemerintah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Berdasarkan keinginan untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja di dalam negeri, memberikan upah kerja yang layak, serta menciptakan iklim investasi di Indonesia, pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dengan sistem omnibus law. “Ini adalah bentuk ijtihad pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia, utamanya menciptakan lapangan kerja dan investasi,” ujar Sofyan A. Djalil.

Baca juga  Buka Latsar di PPSDM, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau CPNS untuk Lebih Profesional dan Kredibel

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak atas Tanah Masyarakat, Andi Tenrisau mengutarakan bahwa latar belakang RUU Ciptaker ini sangat mulia. “RUU Ciptaker bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yakni memakmurkan masyarakat Indonesia, yakni dengan menciptakan lapangan kerja, dengan menyesuaikan berbagai aturan yang ada,” ujar Andi Tenrisau.

Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Goes to Campus dengan metode video conference ini guna berdiskusi serta menampung aspirasi civitas academica dari berbagai Universitas di Indonesia mengenai kebijakan Agraria dan Tata Ruang didalam RUU Ciptaker. Pada kesempatan kali ini melibatkan civitas academica Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). “Saya sangat senang bertemu dengan civitas academica UII serta para alumninya yang mengabdi kepada bangsa dan negara. Kegiatan diskusi seperti ini sudah dilakukan beberapa kali oleh beberapa universitas pada masa Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada 225 peserta kegiatan tersebut. (RH/LS/RE).

Baca juga  Menuju GTRA Summit 2022, Pemerintah Koordinasikan Upaya Penyelesaian Persoalan Tumpang Tindih Perizinan

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik