Jakarta – Pengadaan tanah memiliki fungsi penting dalam pembangunan infrastruktur. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia, sering kali terkendala pada saat proses pembebasannya. Dengan demikian, dibutuhkan dokumen perencanaan yang baik sejak awal untuk dapat menghasilkan pengadaan tanah yang layak dan adil.
.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin sebagai narasumber pada acara Ngabuburit online II yang diselenggarakan oleh Social Safeguards Forum (SSF). Acara yang berlangsung melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Jumat (15/5/2020), dengan mengusung tema “Tantangan dalam Menyelenggarakan Pengadaan Tanah yang Layak dan Adil”.
.
“Kendala itu pasti ada, yang biasa kita hadapi dalam proses pengadaan tanah salah satunya yaitu di tahapan perencanaan, masih ada pemahaman yang kurang dalam pengusulan dokumen perencanaannya. Kemudian juga belum terdapat peta rencana pengadaan tanah yang terintegrasi dengan peta tata ruang Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” ujarnya.
.
Arie Yuriwin mengatakan jika di tahap perencanaan atau persiapan sudah harus diketahui persis, dan harus disiapkan lahan untuk penyesuaian kembali bagi warga yang setuju atas rencana pengadaan tanah. Karena jika proses pengadaan tanah sudah diketahui sejak awal, maka apabila terjadi suatu permasalahan di kemudian hari dapat diselesaikan dengan baik.
.
Lebih lanjut Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah, dokumen perencanaan adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Ia mengatakan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN selama ini, masih ada dokumen perencanaan yang kurang sehingga dalam pelaksanaannya dokumen perencanaan jauh berbeda dengan hasil pelaksanaan.
.
Arie Yuriwin juga menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi sekarang ini, masyarakat bisa melihat secara jelas tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. “Jadi di dalam pelaksanaan pengadaan tanah itu tidak ada yang tidak bisa di-publish karena semua tahapan mulai dari tahapan dokumen perencanaan, tahapan persiapan, pelaksanaan pengadaan itu sudah melalui pengumuman, baik itu data bidang. Kemudian untuk nilai gantinya sudah terbuka, jadi tidak ada yang tidak kita publish. Informasi pengadaan tanah sedetail apapun masyarakat bisa meminta penjelasan kepada tim pelaksana pengadaan tanah,” tuturnya.
.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Dalam UU ini pengadaan tanah adalah untuk kepentingan Umum, artinya penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
.
Menutup diskusi, Arie Yuriwin menegaskan solusi untuk menuju pengadaan tanah yang berkualitas pada tahap awal, maka dibutuhkan sebuah dokumen perencanaan yang tersusun secara baik dan rinci sehingga dapat menjadi pedoman bagi panitia pengadaan tanah. (TA/JR)

Baca juga  Pesan Menteri AHY di Konferensi Internasional: Kepemimpinan Transformasional dan Orkestrasi SDM Adalah Kunci Sukses Mencapai Pembangunan Berkelanjutan

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik