Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo medio bulan lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Perpres tersebut menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008.

“Kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki dalam IAPTalks Series melalui video conference, Senin (11/05/2020).

Dalam Perpres, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Lebih lanjut Abdul Kamarzuki menambahkan, aturan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, dan respons dinamika kebijakan yang terjadi di wilayah Jabodetabek-Punjur yang belum terakomodasi sejak 2008. “Perpres No. 60 Tahun 2020 itu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur terhadap enam isu besar, yaitu banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu dan antisipasi pemindahan IKN,” kata Abdul Kamarzuki.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini menjelaskan jika dalam Perpres No. 60 Tahun 2020, muatan pengendalian banjir lebih detail dibandingkan dengan perpres sebelumnya. Perpres tersebut mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW) di kawasan Jabodetabek-Punjur serta sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut. Terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur dalam perpres tersebut.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Dukung Kesetaraan Gender dalam Penguatan Ruang Kelola Bagi Perempuan

Dalam diskusi, Dirjen Tata Ruang menegaskan bahwa Perpres No. 60 Tahun 2020 merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi serta tidak mempertahankan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. “Sebetulnya kalau kita baca teliti, dari pasal ke pasal kita tetap konsisten, Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodir di sini. Jadi sama sekali tidak mencerminkan Perpres 60 ini seolah-olah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara,” ucap Abdul Kamarzuki.

Pada kesempatan yang sama Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Hendricus Andy Simarmata mengatakan bahwa IAP dalam situasi Covid-19 seperti ini dapat terus berkontribusi dalam permasalahan yang dihadapi bangsa, terutama dari aspek perencanaan wilayah dan kota baik ke pemerintah dan kepentingan lainnya. Sehingga dengan Perpres No. 60 Tahun 2020 tersebut dapat menjadi satu arah kebijakan yang bisa sama-sama dibahas, apa kelebihan dan kekurangannya.

Baca juga  1.000 Sertipikat Tanah Diserahkan di Kabupaten Indragiri Hulu

Acara diskusi mengenai Perpres No. 60 Tahun 2020 tersebut dilaksanakan oleh IAP. IAP merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar ahli perencanaan wilayah dan kota, maupun antara ahli perencanaan wilayah dan kota dengan ahli lainnya, lembaga masyarakat, swasta, pemerintah dan dunia internasional. (TA/JR)

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik