Surabaya – Mulai awal Maret 2020 lalu, aktivitas sebagian besar masyarakat Indonesia, atau bahkan mungkin masyarakat di belahan lain dunia tiba-tiba berganti. Tagar #stayathome bergema di semua media. Masyarakat yang dulu dengan bebasnya dapat beraktivitas, kini ruang geraknya dibatasi, berkumpul dengan banyak orang tak boleh lagi. Kita sepakat bahwa pandemi Covid-19 adalah musibah yang harus bersama kita hadapi. Namun kita tidak boleh berdiam diri, aktivitas tidak boleh serta merta berhenti, dan tentu saja tetap memperhatikan protokol kesehatan harus dipatuhi.
.
Pun demikian Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Restriksi akibat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya alih-alih menghambat layanan, namun justru melahirkan inovasi. “Pelayanan pertanahan tidak boleh berhenti, oleh karenanya kami merancang aplikasi pendaftaran tanah yang dapat diakses masyarakat dari mana saja, kapan saja,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Muslim Faizi, saat meluncurkan aplikasi “UTAMA” di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Senin (11/05/2020).
.
Lebih lanjut Muslim Faizi menjelaskan bahwa Aplikasi UTAMA merupakan kependekan dari “Urus Sertipikat Tanah dari Rumah”. “Seluruh layanan pertanahan yang terdapat pada sistem KKP, ada sekitar 60 layanan utama dari sekitar 160-an layanan dapat dilakukan melalui aplikasi UTAMA ini,” ucap ujar mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.
.
“Dengan aplikasi UTAMA ini, semua berkas yang masuk adalah berkas yang telah lengkap dan dapat segera diproses. Ke depan tidak ada lagi berkas masuk yang tidak lengkap dan potensi menjadi tunggakan, jadi permohonan dapat diselesaikan sesuai dengan SOP. Masyarakat senang dan kita di kantor pertanahan terbantu dengan load pekerjaan yang telah terukur sebelumnya,” tambah Muslim Faizi.
.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Sontang Manurung menjelaskan tahapan-tahapan pada aplikasi Utama:
1. Pemohon mengakses situs Utama pada https://utamasby1.id ;
2. Pemohon memilih layanan Pertanahan kemudian mengisi, melengkapi dan menggunggah dokumen hasil scan persyaratan permohonan;
3. Pemohon mendapatkan Kode Permohonan berupa file .pdf untuk kemudian dicetak dan ditempel di pojok kanan atas map berkas yang berisi persyaratan permohonan;
4. Verifikasi permohonan oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Surabaya I;
5. Jika belum terverifikasi pemohon dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan permohonan dan menyampaikan dokumen tersebut agar dapat diverifikasi kembali;
6. Jika permohonan telah terverifikasi maka pemohon dapat memilih jadwal untuk menyerahkan berkas fisik yang sudah ditempel Kode Permohonan berisi persyaratan permohonan sesuai layanan pertanahan yang dipilih ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Heri Santoso menyambut baik diluncurkannya aplikasi ini. “Jadi Badan Pertanahan Nasional ini instansi pelayanan publik. Dengan adanya Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah harus bekerja dari rumah, kemudian social distancing, namun demikian pelayanan pertanahan tidak boleh berhenti. Tidak hanya sekedar pelayanan, pertanahan ini terkait dengan aktivitas ekonomi, ada roya, hak tanggungan jual beli dll. Oleh karena itu agar pelayanan dapat terus berjalan dan tetap melaksanakan himbauan pemerintah, maka Kantor Pertanahan Kota Surabaya meluncurkan aplikasi berbasis web ini. Ini hikmah dibalik covid, saya apresiasi, sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat,” Ujarnya.
.
“Aplikasi UTAMA ini tidak hanya temporer pada masa Pandemi Covid-19. Kemajuan teknologi informasi membuat masyarakat kita sudah terbiasa dengan aplikasi online ini, pelayanan pertanahan kita menuju ke sana,” tutup Heri Santoso. (WN)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik