Jakarta – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menyurutkan niat pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, sesuai amanat Mukadimah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Masalah pengangguran menjadi fokus utama untuk diatasi. Terjadi over supply dengan demand yang tidak sebanding, dimana tenaga kerja yang tersedia lebih banyak dibandingkan lapangan kerja. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan beberapa terobosan terutama dalam mewujudkan amanat UUD 1945 itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa menurut data tahun 2019, jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 7,05 juta. Ini merupakan pengangguran terbuka. Banyak para sarjana, seusai menempuh gelar mereka, kesulitan mendapat pekerjaan. “Komitmen Pemerintah adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja serta menciptakan iklim investasi di Indonesia,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada kegiatan ATR/BPN Goes to Campus bersama Universitas Pamulang, Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka yang mengangkat tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang Pasca Rancangan Undang-undang Cipta Kerja , Rabu, (06/05/2020).
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai tahun 2019 mampu tumbuh 5 persen, yang artinya kondisi tersebut mampu menciptakan 2-3 juta lapangan kerja. Ia mengatakan bahwa itu tidak dapat memberikan lapangan kerja yang cukup karena pengangguran di Indonesia mencapai 7,05 juta orang. “Kita perlu menumbuhkan ekonomi sampai 6-7 persen, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan, menciptakan kehormatan di antara masyarakat kita serta mampu menyediakan upah yang layak,” kata Sofyan A. Djalil.
Mekanisme melakukan investasi juga menjadi sorotan oleh pemerintah. Sulitnya berinvestasi bagi pengusaha terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) disebabkan oleh banyaknya regulasi. Regulasi yang ada umumnya menjadi hambatan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha. “Indonesia ketinggalan oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Vietnam, Malaysia dan Filipina, dalam hal pertumbuhan ekonomi. Ketika perang dagang antara RRT dengan Amerika Serikat, banyak perusahan yang hengkang dari RRT, namun tidak memilih Indonesia untuk destinasi baru mereka berinvestasi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). RUU ini didukung oleh 11 klaster dan dibentuk dengan metode Omnibus Law. “Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam UU, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU kedalam satu UU (tematik). Dalam RUU Ciptaker ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadirnya RUU Ciptaker ini tentu saja mendapat respon bermacam-macam dari masyarakat. Namun, banyak dari mereka yang mempercayai sesuatu yang tidak benar. “Itu adalah gejala post truth. Hal ini terjadi karena seseorang bebas mengeluarkan suatu opini, yang belum tentu kebenarannya sehingga mengakibatkan banyak kebingungan di tengah masyarakat. Contohnya ada yang berkata bahwa RUU ini berpihak pada pengusaha besar. Ini salah besar, RUU Ciptaker justru mendorong pengusaha UKM karena mereka menemui hambatan selama ini,” ujar Sofyan A. Djalil.
Salah satu klaster yang mendukung RUU Ciptaker adalah klaster pertanahan. Melalui klaster ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan arah kebijakan, sehingga perlu disiapkan beberapa regulasi di bidang pertanahan terkait pelaksanaan RUU Cipta Kerja. “Ada 13 Rancangan Perubahan Peraturan yang akan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pelaksanaan RUU Cipta Kerja ini,” kata Andi Tenrisau, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah yang turut menjadi narasumber.
ATR/BPN Goes to Campus (GTC) lintas kampus ini diikuti 238 orang civitas academica dari ketiga universitas dimaksud. Diskusi online serupa telah beberapa kali diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada saat pandemi Covid-19 ini, dalam rangka memberikan pemahaman kepada kalangan akademisi, kelompok profesi dan juga masyarakat pada umumnya terkait kebijakan pertanahan yang dilaksanakan pemerintah.(RH/LS/JR)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATUSEMBUH
#tidakmudik