Jakarta – Seperti kita ketahui, masih ada penularan virus corona setiap harinya di Indonesia yang menyebabkan pasien terpapar covid-19 terus bertambah. Untuk minimalisir penyebaran virus tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penanganan virus Covid-19 dalam pelaksanaan program-program kerjanya. Tak terkecuali dengan program prioritas nasional yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Perlu diketahui bahwa Kementerian ATR/BPN tahun ini mendapatkan target pendaftaran 10 juta bidang tanah. Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025 dan di tahun ini akan ada penyesuaian target akibat adanya keterbatasan ruang gerak karena protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 serta realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK), Suyus Windayana. Pegawai yang terjun ke lapangan di beberapa daerah yang sudah zona merah, harus tetap patuh terhadap protokol Covid-19. “Daerah merah juga itu kan ada pembatasan ruang masyarakat, jadi protokol Covid-19 di lapangan tetap harus kita laksanakan, jadi tidak boleh mengumpulkan orang. Pegawai yang turun ke lapangan juga sangat dibatasi, mau ukur dibatasi, mau ambil data masyarakat dibatasi,” ungkap Suyus Windayana pada saat diwawancarai oleh RRI di Gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/04/2020).
.
Di tengah pandemi dan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, PTSL terus dilaksanakan. Hal ini untuk memastikan agar masyarakat mendapat jaminan hak atas tanah yang dimiliki. “Tujuannya adalah memberi kepastian hukum kepada masyarakat, memberikan kepastian untuk investasi dan juga akan mempercepat proses pengadaan tanah, mempercepat proses perekonomian karena sudah jelas dan ada kepastian-kepastian yang nyata,” tambahnya.

Baca juga  PTSL Menyokong Pembangunan Sektor Industri Maritim di Tanggamus

Berkenaan dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Kementerian ATR/BPN selain terus mengupayakan pendaftaran tanah dengan menggunakan protokol Covid-19 yang ketat, guna mendukung tetap bergeraknya dunia usaha, memberikan relaksasi terhadap pelayanan penetapan hak atas tanah. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat Covid-19 terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Sebagaimana telah diputuskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah, dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang Telah atau Akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Covid-19.
.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen HHK juga berbicara tentang pungutan liar yang terjadi pada PTSL. Ia menyampaikan bahwa pihak Kementerian ATR/BPN akan memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar. “Jika ada aparat kami yang terlibat pungutan liar, kami menerapkan standar aturan yang tegas, jadi kalau ada isu-isu mengenai pungli dilaporkan saja ke kami. Kami sangat serius sekali untuk mendukung reformasi birokrasi,” ujar mantan Kepala Pusdatin dan LP2B ini.
.
Layanan elektronik menjadi andalan Kementerian ATR/BPN pada situasi terdapatnya banyak batasan pergerakan seperti saat ini. Terdapat beberapa pelayanan pertanahan yang telah dapat dilaksanakan dengan sistem elektronik, yaitu Hak Tanggungan, pengecekan sertipikat, Zona Nilai Tanah (ZNT) dan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). “Ada empat layanan utama, sekitar 40 persen yang bisa kita elektronikan. Hak Tanggungan bisa didaftarkan secara online jadi PPAT dan bank daftar langsung sertipikat nanti kami kirim. Ini yang sedang kita selesaikan, mudah-mudahan bulan depan bisa kami selesaikan,” tutur pria yang lahir di Bandung 53 tahun silam ini.
.
Terkait Hak Atas Tanah, Suyus Windayana berpesan kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah untuk menjaga tanahnya, dipasang tanda batasnya, memanfaatkan tanahnya agar tidak rawan terjadi konflik, serta menjaga surat-surat sertipikat tanahnya agar jangan sampai hilang. (JR/RE/RH)