Pekalongan – Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Begitupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), mengimbau untuk bekerja di rumah ( work from home) bagi sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta meniadakan kegiatan ibadah berjamaah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meskipun demikian, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan. Seperti yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Pelayanan yang sebelumnya secara langsung kini dibuat menjadi semi online, hal tersebut dilakukan agar mencegah proses penyebaran virus menjadi lebih luas. “Kami memiliki protokoler dalam bekerja. Untuk pelayanan online tidak ada perubahan tetapi yang secara langsung harus sesuai dengan prosedur keamanan sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tengah pademi,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Sri Yanti Achmad, saat dihubungi Tim Humas melalui sambungan telepon, Selasa (15/4/2020).
Lebih lanjut Sri Yanti Achmad menjelaskan, Kota Pekalongan masuk ke dalam zona merah penyebaran virus Covid-19, sehingga protokoler yang dilakukan adalah dengan mengurangi kontak fisik secara langsung antara petugas dan masyarakat. Pemohon mengajukan permohonan secara online , setelah berkas diverifikasi, kemudian berkas dikirim ke kantor. Untuk berkas yang dikirim ke kantor, terdapat beberapa tata cara yaitu berkas dimasukan ke dalam plastik, disemprotkan dengan cairan disinfektan, lalu terlebih dahulu dimasukan ke dalam kotak khusus dan sehari kemudian baru akan diproses.
Dengan jumlah pegawai sebanyak 60 orang, yang terdiri dari 32 orang ASN dan 28 orang PPNPN, dibuatlah sistem kerja WFH sejak 17 Maret 2020. Saat ini diatur menjadi 85% WFH dan 15% bekerja di kantor yaitu yang piket untuk menerima berkas fisik yang non online. Jika masyarakat ingin langsung ke kantor, maka harus menghubungi petugas loket terlebih dahulu Achira Suraeni (085325225282) dengan jam pelayanan pukul 09.30 WIB s.d. 12.00 WIB. “Untuk petugas yang bekerja di kantor, mereka harus menggunakan sarung tangan (nonmedis), masker, menggunakan hand sanitizer, dan selalu mencuci tangan sebelum memproses berkas dari dalam box,” kata Sri Yanti Achmad.
Kantor yang memiliki slogan CEpat, Tanggap, Inovatif & zero Keluhan (CETIK) ini juga memiliki inovasi yang dapat mendukung proses social distancing yang kini dilaksanakan di seluruh Indonesia yaitu melalui Layanan Mandiri Zona Nilai Tanah (ZNT). Meski awalnya layanan ini dibuat untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), tapi kini sangat bermanfaat di masa pandemi karena meminimalisir interaksi langsung selama proses pelayanan.
Layanan Mandiri ZNT ini dapat membantu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan juga masyarakat, untuk mengetahui nilai tanah.
“Pemohon dapat mengajukan informasi nilai tanah, tidak perlu ke kantor. Kemudian produk dapat dicetak sendiri. Tiga jam setelah penerbitan kuitansi, produk akan diterbitkan. Berkas hasil layanan siap diserahkan kepada pemohon, apabila melewati jam kerja akan dikirimkan keesokan harinya,” ungkap Sri Yanti Achmad.
Dengan adanya layanan tersebut, banyak kemudahan yang diterima oleh pemohon. Pemohon dimudahkan tanpa harus ke kantor, layanan sudah berorientasi pada e-service, proses pelayanan menjadi semakin cepat dan optimal, menjadi jembatan adaptasi para user menuju era digitalisasi/ e-service dari Kementerian ATR/BPN, dan terakhir yang paling penting adalah percepatan waktu pelayanan menjadi 3 jam saja. (TA/WN)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATU
SEMBUH
#tidakmudik