Jakarta – Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia sudah mewabah ke seluruh bumi nusantara. Presiden Joko Widodo bersama seluruh unsur bangsa Indonesia bersatu serta bahu membahu mencegah penyebaran virus tersebut. Dikarenakan belum ada antivirusnya, pencegahan penyebaran virus Covid-19 dilakukan dengan cara social distancing, physical distancing, work from home, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Biasanya layanan pertanahan, mayoritas dilakukan dengan cara tatap muka, artinya masyarakat atau pemohon datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus layanan pertanahan. Hal ini menyebabkan terjadinya interaksi sosial antara pemohon dengan petugas kantor pertanahan.

Namun, guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/SE-100.TU.03/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang isinya Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan pelayanan melalui layanan elektronik. “Layanan online di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang mulai berlaku tanggal 23 Maret 2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN serta maklumat Kantor Pertanahan Kota Semarang,” kata Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi, Kamis (16/04/2020).

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hak Tanggungan Elektronik, Kantah Kota Semarang memberikan layanan secara elektronik berupa Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Zona Nilai Tanah (ZNT), serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). “Kami juga memiliki layanan validasi peta baik tekstual ataupun spasial, layanan pemeliharaan data, antara lain, peralihan hak atas tanah, perubahan hak atas tanah, peningkatan hak atas tanah, pengakuan hak atas tanah serta pengecekan sertipikat tanah,” ungkap Kakantah Kota Semarang.

Kakantah Kota Semarang mengungkapkan bahwa maksud dan tujuannya diberlakukan layanan online ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat/pemohon untuk memanfaatkan layanan pertanahan yang ada, sehingga meminimalisasi tatap muka. “Selain itu, dapat melindungi kesehatan pegawai Kantah Kota Semarang dari penyebaran virus Covid-19. Saya berharap agar masyarakat terbiasa menggunakan layanan online karena kedepannya dapat mengurangi antrian. Bagi kami, layanan online merupakan salah satu bentuk transformasi ke era digital sehingga diperlukan digitalisasi arsip pertanahan,” kata Sigit Rachmawan Adhi.

Baca juga  Peningkatan Layanan Digital Bentuk Perwujudan Reformasi Birokrasi

Berikut alur layanan pertanahan online Kantah Kota Semarang:
1) Pemohon memindai dokumen lengkap dan hasil pindaian dengan format pdf;
2) Dokumen yang sudah dipindai beserta nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi diunggah ke bpn.kota semarang.online.;
3) Petugas akan memeriksa berkas yang telah diunggah tadi, untuk kemudian di- entry (jika berkas tidak lengkap, petugas akan menghubungi melalui e-mail /nomor telepon untuk segera dilengkapi);
4) Dokumen yang sudah lengkap akan di- entry serta dilakukan validasi;
5) Petugas mengirim Surat Perintah Setor (SPS) kepada pemohon untuk segera dilakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/EDC/Bank/M-Banking/Kantor Pos;
6) Pemohon membayar PNBP tiga hari setelah membayar SPS, kemudian bukti pembayaran dikirimkan kembali kepada petugas melalui e-mail ;
7) Petugas melanjutkan entry berkas di aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP);
8) Berkas fisik dan bukti pembayaran dimasukkan ke dalam berkas plastik tertutup dan untuk penyerahan akan dijadwalkan oleh petugas loket melalui telepon/ e-mail ;
9) Produk layanan yang sudah selesai akan dikirim salinannya melalui e-mail /telepon atau cara lain yang akan ditetapkan kemudian.

Baca juga  Sertipikat Tanah Elektronik Dapat Mencegah Praktik Mafia Tanah

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik