Bogor (majalahagraria.today) – Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus tetap menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang. Melalui Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi kepanjangan tangan Kementerian ATR/BPN di setiap Kabupaten/Kota, dipastikan masyarakat dapat tetap terlayani dengan baik melalui sistem elektronik yang sudah diterapkan, seperti halnya di Kantah Kota Bogor.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bpnkotabogor, pada tanggal 26 Maret 2020 Kantah Kota Bogor menyosialisasikan inovasi terbaru dengan sistem elektronik yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang saat ini sedang diharuskan untuk menerapkan sistem work from home (WFH), social dan physical distancing sehingga harus #dirumahaja, yakni dengan memanfaatkan aplikasi Loket Online, Layanan Pengaduan Simpanah dan melalui e-mail kot-bogor@atrbpn.go.id.
Saat dihubungi tim Humas Kementerian ATR/BPN pada Senin (13/04/2020) melalui sambungan telepon, Kepala Kantah Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh menjelaskan beberapa kebijakan yang sudah diterapkan di kantornya. “Penyelenggaraan layanan pertanahan dan tata ruang pada Kantah Kota Bogor terhitung mulai dari tanggal 23 Maret 2020 hanya menerima beberapa layanan yang sudah dilaksanakan secara elektonik sebelumnya, yaitu Hak Tanggungan, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” jelas Ery Juliani Pasoreh.
Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan, Kantah Kota Bogor kini memberikan layanan melalui aplikasi Loket Online. “Dalam aplikasi ini, kami dapat melayani masyarakat Kota Bogor dengan beberapa layanan seperti Pendaftaran Online, Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan lainnya. Layanan tersebut bisa didapatkan langsung oleh pemohon melalui link https://loket.atrbpn.go.id,” ujar Kepala Kantah Kota Bogor.
Tidak hanya itu, dalam kondisi yang mengharuskan jajarannya menerapkan WFH, Kantah Kota Bogor juga mencoba mencari jalan bagaimana dapat menampung permasalahan dan pengaduan dari masyarakat yang biasanya dilayani secara tatap muka agar tetap bisa terpetakan dan segera bisa dicarikan solusinya, baik itu untuk peningkatan pelayanan pada Kantah Kota Bogor dan pengaduan terkait pertanahan dan tata ruang. “Kami memiliki tanggung jawab untuk mengolah, mengatur, memelihara data, membuat solusi, menangani seluruh persoalan pertanahan yang berada dalam wilayah Kota Bogor, dan ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah karena begitu kompleks nya berbagai permasalahan yang ada antar seluruh stakeholder,” ucap Ery Juliani Pasoreh.
“Oleh sebab itu, kami bangun sistem pengaduan pertanahan yang kami beri nama Simpanah yang memudahkan kami dalam bekerja maupun masyarakat Kota Bogor dalam melaporkan segala persoalan pertanahan. Simpanah bisa dengan cepat menanggapi, mensikapi dan memberikan jawaban/solusi dari berbagai pengaduan yang masuk melalui Portal, Twitter, Whatsapp. Kami berharap dengan adanya Simpanah dapat memberikan pelayanan yang maksimal yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor khususnya dan mayarakat Indonesia pada umumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantah Kota Bogor menambahkan untuk pelayanan yang belum tersedia di layanan elektronik dan aplikasi layanan loket online yang berkas permohonannya sangat segera dan harus ditangani secara khusus dan mendesak, maka pemohon disarankan untuk mengirimkan berkasnya melalui email. “Demi keamanan dan kenyamanan pemohon, diharapkan berkas permohonan dikirimkan dalam map plastik tertutup, dan file hasil scan dikirimkan juga ke alamat email kot-bogor@atrbpn.go.id dilengkapi dengan identitas pemohon, setelah diperiksa kami akan segera hubungi pemohon melalui telepon,” jelasnya. (LS/WN)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATU
SEMBUH
#tidakmudik