JAKARTA (majalahagraria.today) – Pemerintah telah membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 serta Keppres Nomor 9 Tahun 2020, sebagai perubahan Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim ini dibentuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, disadari bahwa pencegahan penyebaran virus ini tidak hanya tugas tim gugus tugas nasional, namun juga menjadi tugas bersama setiap komponen bangsa.
Keinginan kuat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, membuat Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajarannya membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pemantauan Persebaran Covid-19 Di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Gugus tugas ini dibentuk pada tanggal 3 April 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 272/SK-100.TU.02.01/IV/2020. Kami akan bersinergi dengan gugus tugas yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo. Sebagai permulaan, Kami sudah membuka komunikasi awal dengan mereka. Kami juga sudah melaporkan telah dibentuk gugus tugas Covid-19 di Kementerian ATR/BPN, yang tujuannya membantu Pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, Nurhadi Putra.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 ATR/BPN mengungkapkan bahwa, sebelum dibentuknya tim gugus tugas tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan beberapa langkah awal untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. “Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. Ini merupakan kebijakan kita untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Untuk kegiatan surat menyurat, misalnya, kita menggunakan surat elektronik melalui e-office ataupun melalui email khusus surat@atrbpn.go.id,” ungkap Ketua Gugus Tugas Covid-19 ATR/BPN.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online antara lain Hak Tanggungan Elektronik (HT-eL), layanan informasi menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku serta pengaduan masyarakat melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN.
Dibentuknya Tim Gugus Tugas Covid-19 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN diharapkan agar didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota maupun Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang juga membentuk tim gugus tugas serupa. Jika sudah terbentuk nanti, tim gugus tugas tingkat Kanwil, Kantah dan STPN dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagai informasi berikut tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN:
1) melaksanakan kegiatan operasional pencegahan pemantauan persebaran Covid-19 pada Kementerian ATR/BPN;
2) melakukan kegiatan edukasi kepada pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN tentang pencegahan dan pemantauan persebaran Covid-19;
3) melakukan kegiatan monitoring kondisi dan ketahanan pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN termasuk pegawai yang sedang melakukan tugas belajar di dalam maupun luar negeri;
4) melakukan publikasi kegiatan pencegahan dan pemantauan persebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN;
5) merumuskan usulan kebijakan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemantauan persebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN;
6) memberikan konsultasi kepada Gugus Tugas tingkat Kanwil BPN Provinsi, Kantah Kabupaten/Kota dan STPN.
Tim gugus tugas tingkat Kanwil BPN Provinsi, Kantah Kabupaten/Kota dan STPN, memiliki tugas dan fungsi yang sama namun tetap melaporkan status pegawai mereka yang Orang Dalam Pemantauan (ODP) ataupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta kegiatan yang sudah dilakukan kepada Gugus Tugas Covid-19 ATR/BPN di tingkat pusat.
Untuk mengetahui mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat mengunjungi website resmi http://covid19.atrbpn.go.id. (RH).
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATUSEMBUH
#tidakmudik