JAKARTA (majalahagraria.today) – Dalam rangka mencegah meluasnya infeksi COVID-19 pemerintah mengimbau untuk berdiam di rumah. Tagar #DiRumahAja menjadi bahasan utama di berbagai platform media sosial. Berdiam di rumah, selain dapat membatasi penyebaran COVID-19, dipercaya dapat meningkatkan imunitas agar tidak mudah terjangkit virus berbahaya ini.
Bicara tentang rumah, menarik untuk membahas mengenai jenis rumah di Indonesia. Secara sederhana jenis rumah dibagi menjadi dua, yaitu rumah tapak dan rumah susun. Pada mulanya, rumah tapaklah yang berkembang, namun kini pembangunan hunian bersusun adalah suatu keniscayaan. Bagaimana tidak, seiring dengan bertambahnya penduduk, kebutuhan akan hunian dan juga tentunya tanah terus meningkat, sedangkan jumlah tanah yang tersedia jumlahnya stagnan.
Gagasan membangun rumah susun di Indonesia muncul pada 1950-an. Penggagasnya Sudiro, Wali Kota Jakarta periode 1953-1959. Perlu diketahui, di Indonesia tidak semua bangunan bertingkat termasuk dalam kategori rusun. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang rusun, pengertian rusun itu sendiri bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Jumat (03/04/2020) pekan lalu, Tim Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkesempatan mewawancarai Praktisi Rumah Susun di Indonesia yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR yang juga mantan Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Maharani melalui sambungan telepon.
Maharani menjelaskan jika sistem kepemilikan rusun di Indonesia terdapat dua pemilikan, yaitu pemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari, dan pemilikan bersama atas tanah, benda dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun. “Meskipun kita terkesan hanya memiliki unit satuan saja, namun kita tetap ikut serta memiliki tanah, benda dan bagian bersama, yang besarnya akan dicantumkan dalam kolom Nilai Perbandingan Proposional (NPP) di Sertipikat Hak Milik (SHM) Satuan Rusun (Sarusun),” ujarnya.
Lebih lanjut Maharani mengatakan Indonesia sangat beruntung memiliki UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun. “Dalam kedua UU tersebut sangat pro rakyat, dikenal dengan adanya Rusun Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli, Rusun Khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus misalnya untuk korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren, Rusun Komersil atau Apartemen yaitu rusun yang dibangun untuk dikomersilkan, hanya diperuntukkan bagi kelas menengah ke atas, yang tentunya tidak diberikan bantuan dan kemudahan dalam pemilikannya oleh pemerintah, serta yang terakhir Rusunawa masyarakat menghuni dengan cara sewa,” kata Maharani
Yang tak kalah penting maharani mengatakan bahwa jika Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maka Developer sudah tidak ada lagi. Seluruh pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perijinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS. Jika Developer masih memiliki sarusun yang belum terjual maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun tetapi sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota PPPSRS.
“Hak Guna Bangunan (HGB) harus diganti atas nama seluruh pemilik sarusun, serta perpanjangan dilakukan oleh Pengurus PPPSRS berdasarkan surat kuasa, biaya perpanjangan HGB ditanggung bersama berdasarkan NPP,” ungkap Maharani
Maharani pun menjelaskan jika prinsip perlakukan yuridis SHM Sarusun sama dengan hak atas tanah dibawahnya, artinya yang dapat memiliki SHM Sarusun harus orang yang memenuhi syarat untuk memiliki hak atas tanah di bawahnya. “Jika hak atas tanahnya bukan Hak Pakai, maka SHM Sarusunnya tidak dapat dimiliki oleh Orang Asing, karena menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, hanya Hak Pakailah yang dapat dimiliki oleh orang asing,” ujar Maharani.
Maharani menutup sesi wawancara bersama Tim Humas dengan memberikan tips jika masyarakat ingin membeli sarusun. “Periksa sertipikat hak atas tanah bersama, periksa izin lokasinya, izin mendirikan bangunannya, periksa sertipikat layak fungsinya, periksa pertelaannya untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersamanya, cek SHM Sarusunnya, luas unitnya berapa, NPP-nya berapa dan yang terakhir juga periksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PPPSRS jika sudah terbentuk,” ujar Maharani.
Selain tips, Maharani juga memberikan penjelasan terkait aspek perizinan dan kepemilikan dalam proses pembangunan rusun, seperti:
1. Pembuatan proposal pembangunan rumah susun dan dokumen pendukungnya, serta rencana gambar dan uraian pertelaan;
2. Penerbitan Izin Lokasi atau/Izin Prinsip;
3. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah;
4. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5. Penerbitan Pembangunan Fisik;
6. Penyerahan fasum fasos ke Pemda (jika ada);
7. Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SFL);
8. Pembuatan dan Pengesahan Akta Pemisahan serta gambar dan uraian pertelaan
9. Pendaftaran Akta Pemisahan serta Gambar dan Uraian Pertelaan ke Kantor Pertanahan;
10. Penerbitan SHM Sarusun atas nama developer;
11. Pembuatan Akta Jual Beli PPAT, serta
12. Peralihan SHM Sarusun kepada pembeli.
Dalam perkembanganya kini rusun menjadi alternatif utama pemenuhan kebutuhan hunian di kota besar. Bahkan kini terdapat rusun yang sedang dibicarakan semua orang, yaitu Wisma Atlet Kemayoran. Pandemi COVID-19 mendorong Pemerintah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran yang awalnya diperuntukkan sebagai penginapan para atlet Asian Games 2018 menjadi Rumah Sakit Khusus COVID-19. Semoga badai ini segera berlalu. Stay safe, stay at home! (WN/TA/RL)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATU
SEMBUH
#tidakmudik