JAKARTA (majalahagraria.today) – Corona Virus Disease 2019 atau nama bekennya COVID-19 mulai menyebar di Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) akhir 2019. Namun, memasuki tahun 2020, COVID-19 semakin tidak terbendung. Hampir seluruh negara di dunia terdampak virus tersebut.
Pemerintah Indonesia tidak menutup mata atas virus COVID-19. Presiden Joko Widodo telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), Doni Monardo. Namun, tugas pencegahan penyebaran virus tersebut ini tidak lantas menjadi tugas tim gugus tugas tersebut saja.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga aktif mencegah penyebaran virus COVID-19. Terhitung mulai 16 Maret 2020, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah melakukan social distancing maupun physical distancing dengan menerapkan work from home, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Bahkan pada 3 April 2020 lalu telah dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Pemantauan Persebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tim tersebut dibentuk agar penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan terpadu.
Di Kantor Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan beberapa prosedur tetap seperti dipasang handsanitizer dibeberapa sudut kantor, penganjuran agar memakai masker dan juga melakukan pengecekan suhu badan dan wajib memasuki sterilizer room bagi pegawai maupun tamu yang ingin memasuki Kantor Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar sebisa mungkin mendeteksi kesehatan pegawai maupun tamu. Selain itu, secara berkala dilakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan.
Bidang pelayanan pertanahan juga terkena imbas, namun tidak lantas mati. Kementerian ATR/BPN sudah memiliki layanan elektronik. Bagi mereka yang ingin memproses Hak Tanggungan, cukup memanfaatkan layanan ini. Akan tetapi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota juga melayani apabila ada pemohon yang memang perlu ditindaklanjuti berkas permohonannya. Caranya cukup memindai berkas permohonannya serta mengirimkannya ke email resmi Kantor Pertanahan dan berkas aslinya dikirim ke Kantor Pertanahan dalam map plastik tertutup.
Dalam berkomunikasi dengan pemohon yang mengurus layanan pertanahan tersebut, pegawai Kantor Pertanahan agar menggunakan handphone, jika memang diperlukan. Selain itu, kegiatan di lapangan juga dibatasi.
Mengutip pesan Menteri ATR/Kepala BPN, kita harus tenang menghadapi pandemi virus ini. Tentunya tidak hanya komponen Kementerian ATR/BPN, tetapi seluruh masyarakat juga. Sebisa mungkin kita mencegah penyebaran virus ini dan terus berdoa agar kondisi ini cepat berlalu. (RH)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATU
SEMBUH
#tidakmudik