JAKARTA (majalahagraria.today) – Sudah lebih dari 2.000 orang masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia terjangkit Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Semakin merajalelanya virus ini, membuat Presiden Joko Widodo tanggap dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Namun, tugas penanganan penyebaran virus COVID-19 bukan tugas Gugus Tugas bentukan Presiden semata, melainkan tugas seluruh komponen bangsa Indonesia. Berangkat dari hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Pemantauan Persebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, sesuai Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 272/SK-100.TU.02.01/IV/2020.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengemukakan bahwa latar belakang dibentuknya tim gugus tugas ini yakni wabah virus COVID-19 yang penyebarannya sangat cepat dalam kurun waktu sebulan terakhir. “Kami melihat bahwa penyebaran virus COVID-19 ini cenderung meningkat dari waktu ke waktu lalu menimbulkan korban jiwa serta mengakibatkan kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan juga kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal, sejalan dengan bunyi di dalam Surat Keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal mengungkapkan tim ini nantinya disebut Gugus Tugas COVID-19 ATR/BPN. “Tugas utamanya melakukan pemantauan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, masa bertugas Tim Gugus Tugas ini adalah sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional,” kata Sekretaris Jenderal.
Sekretaris Jenderal juga meminta tiap-tiap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) agar segera membentuk tim gugus tugas serupa. “Tim Gugus Tugas COVID-19 di lingkungan Kanwil dan Kantah nantinya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 ATR/BPN maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing,” kata Sekretaris Jenderal.
Kepala Biro Umum dan Unit Layanan Pengadaan sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19, Nurhadi Putra mengatakan bahwa gugus tugas ini terbentuk pada tanggal 3 April 2020. Tim yang ia pimpin ini akan mulai efektif bekerja pada minggu ini. “Tim Gugus Tugas COVID-19 ATR/BPN juga akan segera bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 tingkat nasional. Selain itu, kami akan melakukan koordinasi serta berkonsultasi dengan Gugus Tugas Nasional termasuk berbagi informasi dalam membantu pencegahan penyebaran COVID-19 ini agar terukur dan sesuai standar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional,” ujar Nurhadi Putra.
Menutup keterangannya, Ketua Tim Gugus COVID-19 ATR/BPN berharap bahwa Tim Gugus Tugas ini dapat memberi kontribusi yang nyata dan positif membantu dalam mencegah penyebaran COVID-19. “Dengan adanya gugus tugas ini dapat memberikan langkah-langkah terbaik, terukur dan memang inilah yang dibutuhkan oleh negeri ini. Saya juga meminta kepada setiap anggota gugus tugas ini dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan ikhlas, karena ini merupakan tugas yang mulia, tugas kemanusiaan. Semoga yang sudah kita upayakan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 ATR/BPN. (RH/RE)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATU
SEMBUH
#tidakmudik