Jakarta (majalahagraria.today) – Bulan Maret 2020 mungkin menjadi bulan yang akan selalu dikenang oleh seluruh bangsa Indonesia. Pada bulan tersebut, negeri ini terkena wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Virus tersebut mulai mewabah di akhir tahun 2019 di Kota Wuhan, Tiongkok dan kini sudah menyebar ke seluruh dunia.

Hingga Kamis (26/03/2020), menurut Gugus Tugas Penanganan COVID-19 jumlah rakyat Indonesia yang terjangkit virus COVID-19 mencapai 893 orang, sehingga kondisi tersebut membuat pemerintah memberlakukan sistem Work From Home atau WFH, mengimbau pemberlakuan Social Distancing dalam kehidupan bermasyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan hingga membeli peralatan rapid test medis di Tiongkok.

Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan kegiatan Work From Home. Imbauan tersebut sudah dijalankan oleh tiap-tiap Kantor Pertanahan, tanpa terkecuali. Sebagai contoh, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kondisi penyebaran di wilayah kerjanya membuat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengambil langkah cepat guna mencegah penyebaran COVID-19. “Kami sudah menerapkan Work From Home,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Iljas Tedjo Prijono kepada Tim Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, saat berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp.

Work From Home, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan ini merupakan langkah tepat dalam menanggulangi penyebaran virus COVID-19. “Work From Home ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ATR/BPN, yang semangatnya mencegah penyebaran virus COVID-19. Di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah kami atur dalam pelaksanaan Work From Home ini, untuk pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan yang sedang menyusui dapat bekerja dari rumah. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dapat diatur kapan harus masuk dan Work From Home,” katanya.

“Selama Work From Home ini kami menerapkan strategi, yakni pegawai dapat menyelesaikan tunggakan pekerjaan di rumah dan apabila berkoordinasi dapat menggunakan telepon genggam, email atau aplikasi yang sejenis,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Baca juga  Musyawarah KORPRI Kementerian ATR/BPN, Sekjen Harapkan KORPRI Terus Junjung Kode Etik untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Selain Kota Administrsi Jakarta Selatan, Kota Bekasi juga merupakan wilayah terbanyak pandemi virus COVID-19 di wilayah Jawa Barat, menurut web pikobar.jabarprov.go.id . Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kusuma Hastari, menyampaikan bahwa dengan kondisi tersebut, jajarannya juga sudah menerapkan Work From Home. “Setelah mendapat Surat Edaran dari Kementerian ATR/BPN kami langsung menyusun jadwal piket harian, dua hari masuk, dua hari libur. Pegawai dari Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) kami minta agar tetap masuk sehingga tidak ada tunggakan pekerjaan,” katanya kepada Tim Biro Hubungan Masyarakat, melalui pesan Whatsapp.

“Dalam Work From Home ini kami tetap berkomunikasi dengan telepon genggam. Jika rapat, kami memakai aplikasi Zoom, sehingga bisa berdiskusi dan mengambil keputusan serta tindaklanjut laporan,” tambah Kusuma Hastari.

Dua Kantor Pertanahan tersebut, merupakan contoh konkret dari Kementerian ATR/BPN mencegah penyebaran virus COVID-19. Tidak hanya itu, berdasarkan pantauan media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia, semua jajaran Kementerian ATR/BPN telah menerapkan hal serupa.

Baca juga  Bank Tanah, Amanat UUCK Untuk Mengelola Pertanahan

Tentunya kerja sama antar Kementerian/Lembaga akan lebih efektif jika didukung juga oleh upaya masyarakat dalam melakukan tindakan serupa, dengan tetap memperhatikan imbauan pemerintah untuk melakukan Work From Home dan social distancing. Semoga kita selalu sehat, Insya Allah, setiap pekerjaan selalu diberi kemudahan. (RH/WN)