Jakarta (majalahagraria.today) – Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu komponen pemerintah hadir untuk membantu percepatan penanganan Covid-19. Pimpinan serta jajaran Kementerian ATR/BPN membahas upaya tersebut melalui video-conference, Senin (23/03/2020). Rapat tersebut menyepakati beberapa poin penting yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
.
Sesuai dengan edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan juga edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, akan dilakukan realokasi anggaran dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
.
“Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari Belanja Operasional dan juga Belanja Perjalanan Dinas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.
.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan Social Distancing. Kementerian ATR/BPN akan memaksimalkan penggunaan E-office dan juga sudah memberlakukan Work From Home.
.
Aplikasi e-Office ini telah digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Dengan aplikasi ini pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan secara elektronik, sehingga kegiatan perkantoran akan menjadi efisien dan tanpa menggunakan kertas ( paperless ).
.
Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
.
“Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.
.
Selain upaya-upaya tersebut, masih dalam rangka Social Distancing, layanan kantor pertanahan dilakukan secara online, untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan. Disamping itu, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik.