Dalam rangka social distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, untuk sementara waktu mulai hari ini s.d. 31 Maret 2020, pengaduan masyarakat di Kantor Kementerian ATR/BPN kami layani melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dengan Tagar #TanyaATRBPN, Email humas@atrbpn.go.id dan aplikasi LAPOR.
.
Untuk aduan yang disampaikan melalui Instagram, dipastikan akunnya tidak di-private, karena aduan yang disampaikan nanti tidak bisa dibaca oleh sistem, dan pada akhirnya tidak bisa merespon aduan #SobATRBPN Terima kasih.