Jakarta (majalahagraria.today) – Banjir di awal tahun 2020 membawa bencana, tidak hanya bagi setiap orang yang terkena dampaknya, tapi juga Kantor Pertanahan. Salah satu Kantor Pertanahan yang terkena banjir adalah Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Dokumen pertanahan, yaitu warkah dan buku tanah ikut terendam air.

Kondisi tersebut membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat. Usai banjir, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Nurhadi Putra berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. “Banyak dokumen yang basah akibat banjir dan untuk merestorasi ini kami berkoordinasi dengan ANRI,” kata Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada tanggal 3 Januari 2020 saat meninjau ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Memasuki Bulan Maret, kegiatan merestorasi dokumen pertanahan yang terkena banjir terus berproses. Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyimpanan Arsip ANRI, Dhani Sugiharto mengungkapkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bekasi melimpahkan 97 boks kontainer untuk direstorasi. “Dari 97 boks kontainer yang dilimpahkan kepada ANRI, sudah selesai 12 boks, dimana 8 boks sudah kami limpahkan ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi,” ujar Kasubdit Penyimpanan Arsip ANRI.

Baca juga  Dukung Transformasi Digital, Kementerian ATR/BPN Sesuaikan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan

Kasubdit Penyimpanan Arsip ANRI mengungkapkan bahwa ada metode khusus yang dilakukan untuk merestorasi dokumen pertanahan yang terkena banjir. “Pertama, dokumen dibawa ke ruang pendataan guna untuk mendata arsip dari masing-masing boks sekaligus penyemprotan alkohol untuk mencegah tumbuhnya jamur, kemudian di bawa ke ruang dry chamber untuk dipilah, dilihat tingkat kerusakannya, direndam dengan alkohol, lalu dimasukkan ke freezer untuk dibekukan. Fungsi pembekuan ini adalah untuk mencegah terjadinya jamur,” kata Dhani Sugiharto kepada Tim Humas Kementerian ATR/BPN di Ruang Dry Chamber, Gedung ANRI, Selasa, Jakarta (03/03/2020).

Lebih lanjut, setelah dibekukan, dokumen pertanahan tersebut dimasukkan kedalam mesin vacuum fresh dry chamber. “Dokumen yang sudah kita bekukan tadi akan disublim, hasilnya akan kering. Setelah itu akan kita angin-anginkan. Melalui metode ini, kita mengira arsip yang tadinya basah dan tidak bisa dipulihkan, melalui metode ini bisa,” ungkap Kasubdit Penyimpanan Arsip.

Setelah diangin-anginkan, Dokumen pertanahan yang sudah kering tersebut akan disetrika. Akan tetapi, proses penyetrikaan dokumen pertanahan tersebut berbeda ketika kita menyetrika pakaian. “Untuk menyetrika dokumen yang sudah diangin-anginkan tadi, kita perlu lapisi kertas, agar lebih rapi, tidak ada kertas yang keriting,” kata Dhani Sugiharto.

Baca juga  Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

Estimasi restorasi dokumen pertanahan tersebut diprediksi akan selesai dalam waktu 8 bulan. (RH/RE).