Jakarta (majalahagraria.today) – Pada tahun 1979 terjadi permasalahan tanah yang sangat besar. Warga di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sejak 41 tahun lalu tidak dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah. Hal tersebut bukan tanpa alasan, permasalahannya adalah terdapat sita eigendom verponding pada tanah seluas 44 hektare tersebut.

Eigendom verponding atau tanah verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.

“Awal mula ceritanya adalah ketika itu ada seseorang mendapatkan penetapan pengadilan atas kepemilikan tanah eigendom. Kemudian dia menggugat masyarakat yang menguasai tanah. Objek perkaranya hanya 14 hektare tetapi ketika di pengadilan dia menang dan di tingkat pertama sampai inkracht. Atas penetapan tersebut dia menetapkan sitanya menjadi 44 Ha,” cerita Kepala Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat, Nandang Agus Taruna pada acara penyerahan sertipikat tanah di Gedung Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat, Sabtu (29/02/2020).

Di tahun 1991, Kejaksaan Agung melakukan intervensi, yaitu mengajukan kasasi terhadap putusan eigendom tersebut demi kepentingan umum. Keputusannya itu menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang menerbitkan penetapan yang menetapkan hak atas tanah. “Dan BPN pun tidak punya kewenangan atas sitaan eigendom tersebut, hanya yang sudah diterbitkan sertipikat saja yang menjadi kewenangan BPN,” lanjut Nandang Agus Taruna.

Buah hasil dari tindak lanjut kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung, Kantor Wilayah BPN Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi, serta Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat adalah bisa mengkaji bersama permasalahan sengketa tanah, sehingga Kejaksaan Negeri dapat mengeluarkan pendapat hukum.

Baca juga  Kebanggaan Masyarakat Ciamis Terima Sertipikat Tanah Hasil Program PTSL

Kemudian hari ini, dari pendapat hukum itu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merasa yakin bisa menerbitkan sertipikat pada warga yang sebelumnya belum mendapatkan sertipikat. “Sekarang jika ada yang akan mengajukan sertipikat dari daerah tersebut sudah bisa dilayani karena permasalahan sudah selesai,” ungkap Nandang Agus Taruna.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menyelesaikan permasalahan tanah ini. “Terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi yang telah menyelesaikan masalah kepastian hukum bagi warga Wijaya Kusuma,” tuturnya.

Sofyan A. Djalil menambahkan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini merupakan amanah Presiden kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus memberikan kepastian hukum atas tanah. “Cara lainnya adalah dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini juga dapat mengurangi konflik pertanahan yang terjadi,” katanya setelah menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 100 sertipikat kepada 10 orang penerima secara simbolis. (AF/LS)