Rangkasbitung (majalahagraria.today) – Membangun kepercayaan publik dapat dilakukan melalui penyediaan saluran komunikasi. Salah satunya dengan dibangunnya layanan pengaduan masyarakat atas kinerja pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten meluncurkan Layanan Pengaduan Pelayanan Pertanahan melalui Nomor Whatsapp Center.

“Ini merupakan kelanjutan dari kegiatan ATR/BPN Banten Menyapa, yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 17 Januari 2020 lalu. Salah satu agendanya adalah talkshow dengan tema Peningkatan Kualitas Layanan Publik Melalui Penanganan Pengaduan Masyarakat. Untuk itu kami resmikan Layanan Pengaduan Pelayanan Pertanahan melalui Nomor Whatsapp Center,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng dalam acara peluncuran Layanan Pengaduan Pelayanan Pertanahan melalui Nomor Whatsapp Center Provinsi Banten, di Rangkasbitung, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa masyarakat sangat akrab dengan aplikasi whatsapp, sehingga jika ada yang ingin mengadukan permasalahannya dapat menyampaikan pesan melalui Whatsapp Nomor 0822 9743 1946, selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim Pengelola Pengaduan dengan jangka waktu maksimal dua hari untuk diberikan tanggapan.

Untuk itu, dirancang Layanan Pengaduan Pelayanan Pertanahan melalui Nomor Whatsapp Center untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, saran, masukan, dan harapannya kepada pemerintah yang akan diproses paling lambat selama 2 hari. Juga dapat menambah pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan pengaduan jika ingin mengadukan permasalahan layanan pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal yang secara resmi membuka acara launching, mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten. “Saya memberikan apresiasi mulai dari Banten menyapa sampai dengan hari ini. Pelayanan yang diberikan berhubungan langsung pada masyarakat baik dari segi perekonomian hingga hajat hidup orang banyak. Diharapkan dengan adanya inovasi yang dihasilkan dapat membantu serta melayani masyarakat dengan baik,” ujar Sunraizal.

Baca juga  Pembangunan Bandara Kediri sebagai Pintu Gerbang Peningkatan Ekonomi Jawa Timur Bagian Selatan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Banten Periasman Effendy sangat menyambut baik adanya inovasi yang semakin membantu masyarakat dan tak terkecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Sungguh luar biasa dengan apa yang telah dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten selama ini. Melalui dukungan serta komunikasi yang baik. Diharapkan nantinya akan ada lagi inovasi yang dapat membantu kami serta masyarakat kedepannya,” kata Periasman Effendy.

Selain sebagai upaya untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, layanan ini juga merupakam bagian dari strategi komunikasi publik Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan yang berusaha lebih terbuka dan responsif kepada masyarakat maupun stakeholder terkait.

Kegiatan peluncuran Layanan Pengaduan Pelayanan Pertanahan melalui Nomor Whatsapp Center Provinsi Banten, dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dihadiri juga oleh Para Pejabat Administrator, Pengawas dan Pelaksana pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Banten dan Pengurus Daerah IPPAT se-Provinsi Banten, Ketua Pengurus Wartawan Indonesia Provinsi Banten dan rekan-rekan wartawan yang hadir. (TA/RHP)